Ruang Berita & Media Siaran Pers

ISO Menstandardisasi Proses Penyematan LEI dalam Sertifikat Digital


  • Tanggal: 2020-08-19

ISO mendefinisikan pendekatan standar untuk Otoritas Sertifikasi guna menyematkan Pengenal Badan Hukum (LEI) dalam sertifikat digital. Detail yang menjelaskan proses tersebut telah dimasukkan dalam ISO 17442, setelah revisi yang diterbitkan di awal Agustus. Langkah untuk menyederhanakan integrasi LEI membuka jalan untuk semua sertifikat digital agar terhubung dengan pengenal universal guna memverifikasi dan memperbarui secara rutin data rujukan entitas, di repositori yang dapat diakses bebas, dan juga dapat menyimpan peran pemilik sertifikat dalam badan hukum. Hal ini akan semakin memudahkan pengelolaan, penggabungan, dan pemeliharaan sertifikat, serta akan memberikan tingkat transparansi keseluruhan yang lebih tinggi.

Integrasi LEI yang disederhanakan mendukung manajemen identitas dalam pertukaran digital dan memfasilitasi efisiensi yang semakin ditingkatkan serta memajukan kepercayaan lintas ekosistem sertifikat digital.

Unduh rilis pers dalam bentuk PDF