Ruang Berita & Media Blog GLEIF

Menuju Langkah Berikutnya: Komite Pengawasan Peraturan Pengenal Badan Hukum Mengusulkan Proses Pengumpulan Data Perusahaan Induk Langsung dan Akhir dari Badan Hukum

Komite Pengawasan Peraturan Pengenal Badan Hukum menerbitkan laporan ‘Pengumpulan Data Perusahaan Induk Langsung dan Akhir dari Badan Hukum dalam Sistem LEI Global - Fase 1’


Penulis: Stephan Wolf

  • Tanggal: 2016-03-11
  • Ditampilkan:

Setelah adanya konsultasi publik yang dilangsungkan pada tahun 2015 oleh Komite Pengawasan Peraturan LEI (LEI ROC), pada tanggal 10 Maret 2016 LEI ROC menerbitkan sebuah dokumen, berjudul ‘Pengumpulan Data Perusahaan Induk Langsung dan Akhir dari Badan Hukum dalam Sistem LEI Global - Fase 1’ (lihat ‘tautan terkait’ di bawah). Dokumen tersebut “memulai perjalanan menuju perancangan kebijakan dari proses pengumpulan data ‘Level 2’”, untuk melengkapi rujukan data LEI ‘Level 1’ yang sudah ada.

Akibatnya, kumpulan data LEI global akan memberikan informasi ‘siapa yang memiliki siapa’ di samping juga ‘siapakah siapa’. LEI ROC merupakan kelompok yang terdiri dari lebih 70 otoritas umum dari sekitar 40 negara yang didirikan pada bulan Januari 2013 untuk mengawasi Sistem LEI Global.

Dokumen LEI ROC menyatakan bahwa pendekatan untuk pengumpulan data mengenai hubungan keorganisasian itu didasarkan pada beberapa premis: “Pertama, pendekatan ini diasumsikan dilakukan bertahap. Oleh karena rumitnya area ini, proses yang diimplementasikan harus dilakukan dalam langkah-langkah yang dapat dikelola, dan proses implementasi ini harus terstruktur sedemikian rupa sehingga langkah berikutnya dapat didekati dengan berdasarkan pada apa yang telah dipelajari. Kedua, jenis hubungan awal yang akan dicatat harus berdasarkan pada standar akuntansi. Banyak aspek lain dari kepemilikan, kontrol atau hubungan lainnya yang mungkin sangat relevan di fase berikutnya, tetapi perlu adanya kesederhanaan dan kejernihan menuntut adanya langkah dengan dukungan yang memadai di semua yurisdiksi.” Terakhir, pendekatan implementasi yang dikembangkan untuk fase pertama juga juga harus dengan menyadari bahwa salah satu prinsip utama Sistem LEI Global adalah “data harus tersedia secara terbuka dan bebas.”

Artikel blog ini mendeskripsikan alasan untuk mengumpulkan data ‘Level 2’ di dalam Sistem LEI Global, menyoroti fitur utama proses pengumpulan data yang diusulkan oleh LEI ROC dan menguraikan langkah berikutnya untuk menerapkan kebijakan ini.

Rangkuman: alasan untuk mengumpulkan data ‘Level 2’ di dalam Sistem LEI Global

Dalam postingan blog GLEIF berjudul ‘Sistem LEI Global: Melihat ke Belakang dan Melihat ke Depan’ (lihat di bawah) mantan Ketua LEI ROC Matthew Reed mengingat kembali alasan menciptakan Sistem LEI Global: “Pada tahun 2012, sekelompok otoritas dari seluruh dunia memutuskan bahwa kita perlu mencari keluar bagi masalah ‘tindakan kolektif’ yang sudah menyusahkan industri serta para regulator selama beberapa dekade: bagaimana mengembangkan dan menerapkan satu sistem pengidentifikasi badan hukum bersama yang dapat berfungsi sebagai jangkar penunjang untuk mengidentifikasi para peserta pasar keuangan dan menghubungkan data. Kami menyadari bahwa sistem ini diperlukan untuk menjawab tiga pertanyaan mendasar: Siapakah siapa? Siapa yang memiliki siapa? Dan siapa yang memiliki apa?

Sistem LEI Global dirancang untuk pada akhirnya memberi jawaban pada pertanyaan-pertanyaan ini. Dengan kata lain, kumpulan data LEI yang tersedia untuk publik (lihat tautan ke Indeks LEI Global di bawah) dapat dipandang sebagai buku petunjuk global, yang membantu meningkatkan transparansi di pasar keuangan.

LEI adalah kode alfanumerik 20 digit yang berdasarkan pada standar ISO 17442 yang dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). Kode ini berhubungan dengan informasi rujukan utama yang memungkinkan pengidentifikasian jelas dan unik atas badan hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan. Data rujukan memberikan informasi mengenai badan hukum yang yang dapat dikenali dengan LEI. Standar ISO 17442 mendefinisikan satu set atribut atau data rujukan LEI yang merupakan unsur paling penting dalam pengidentifikasian. Standar ini memerinci data rujukan minimum, yang harus diberikan untuk setiap LEI:

  • Nama resmi badan hukum sebagaimana tercatat dalam daftar resmi.
  • Alamat yang terdaftar dari badan hukum itu.
  • Negara tempat pendiriannya.
  • Kode untuk representasi nama negara dan subdivisinya.
  • Tanggal penunjukan LEI pertama; tanggal pembaruan terakhir informasi LEI; dan tanggal kedaluwarsa, jika berlaku.

Informasi tambahan dapat didaftarkan sebagaimana disepakati antara badan hukum dan organisasi penerbit LEI. Informasi yang tersedia dengan data rujukan LEI sampai hari ini disebut sebagai data ‘Level 1’. Data itu memberikan jawaban untuk pertanyaan ‘siapakah siapa’.

Dokumen LEI ROC yang diterbitkan pada bulan Maret 2016 menjelaskan proses untuk meningkatkan data rujukan LEI untuk memasukkan juga data ‘Level 2’ yang akan menjawab pertanyaan ‘siapa yang memiliki siapa’.

Fitur utama proses pengumpulan data ‘Level 2’ yang diusulkan oleh LEI ROC

Seperti diuraikan dalam ringkasan eksekutif dokumen LEI ROC ‘‘Mengumpulkan Data tentang Perusahaan Induk Langsung dan Akhir dari Badan hukum dalam Sistem LEI Global - Fase 1’, fitur utama dalam proposal ini adalah:

  • Pendekatan bertahap: dokumen ini mengidentifikasi fitur prioritas yang harus menjadi bagian dari fase pertama pengumpulan data ini, dengan tujuan memulai implementasi di sekitar akhir tahun 2016. Menambahkan data mengenai badan usaha induk sudah diperhitungkan dalam rekomendasi mengenai LEI yang diberikan Dewan Stabilitas Keuangan pada tahun 2012 dan akan menambah kegunaan serta daya tarik sistem ini untuk para pengguna. Pada saat yang sama, sistem ini masih dalam tahap awal pengembangannya, dengan 420.000 badan hukum di seluruh dunia yang sudah mendapatkan LEI. Proposal ini mencoba menghindari memberlakukan biaya tak beralasan atau kerumitan yang justru dapat merusak perluasan sistem. LEI ROC menyadari bahwa fase pertama ini mungkin belum memenuhi semua kebutuhan yang sudah dinyatakan dalam konsultasi dan akan terus bekerja untuk memperluas ruang lingkup data hubungan di tahap berikutnya, dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan yang relevan.
  • Badan hukum yang sudah mendapatkan atau memiliki LEI akan melaporkan ‘perusahaan induk akhir yang mengkonsolidasi pembukuan’ mereka, yang disebutkan sebagai badan hukum tingkat tertinggi yang mempersiapkan pernyataan keuangan terkonsolidasi, dan juga ‘perusahaan induk langsung yang menkonsolidasi pembukuan’. Dalam kedua kasus ini, pengidentifikasian perusahaan induk akan berdasarkan pada definisi akuntansi tentang konsolidasi yang berlaku pada perusahaan induk.
  • Definisi akuntansi dipilih sebagai titik awal karena LEI ROC menyimpulkan bahwa sifat-sifat praktisnya lebih besar daripada pembatasan yang disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka dirancang untuk tujuan berbeda, yaitu untuk melaporkan hubungan kepada investor dengan berdasarkan pada adanya kekhawatiran. Sifat-sifat praktis tersebut adalah: (I) mereka dapat diterapkan kepada perusahaan keuangan dan non-keuangan; (ii) daya banding internasionalnya telah meningkat, dengan adanya konvergensi yang lebih besar antara IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) dan GAAP (Prinsip Akuntansi Yang Umumnya Diterima) AS mengenai ruang lingkup konsolidasi; dan (iii) dipergunakan secara luas, tersedia untuk umum serta pengimplementasiannya secara periodik ditinjau oleh para auditor eksternal.
  • Informasi yang dikumpulkan akan diterbitkan di Sistem LEI Global dan karenanya tersedia secara bebas untuk pihak otoritas publik dan peserta pasar, tergantung pada fase uji coba untuk memeriksa masalah yang terkait dengan pengumpulan data pada perusahaan induk yang tidak memiliki LEI. Pada tahap ini, Sistem LEI Global hanya akan mencatat data hubungan yang dapat disediakan untuk publik, sesuai dengan kerangka kerja hukum yang berlaku.
  • Badan hukum akan melaporkan informasi hubungan kepada organisasi penerbit LEI dari Sistem LEI Global, yang akan memverifikasi informasi hubungan itu berdasarkan dokumen publik yang ada (misalnya daftar anak perusahaan dalam pernyataan keuangan terkonsolidasi yang sudah diaudit; pengisian formulir untuk regulasi), atau sumber lainnya.
  • Informasi mengenai perusahaan induk akan menjadi bagian dari informasi yang harus diberikan agar LEI diterbitkan atau diperpanjang, tetapi dengan pilihan untuk menolak memberi informasi ini karena alasan-alasan yang ada dalam bagian 3.3.1 laporan LEI ROC.

Bagian 3.3.1 menyatakan, antara lain, bahwa LEI ROC menganggap harus ada daftar yang sangat terbatas mengenai alasan mengapa sebuah badan hukum menolak memberi informasi mengenai perusahaan induknya, sambil menyadari bahwa kecukupan daftar ini nantinya akan ditinjau oleh LEI ROC “sebagaimana diperlukan sesudah adanya pengalaman”:

a) Tidak ada perusahaan induk menurut definisi yang digunakan: ini akan termasuk misalnya (i) badan yang dikontrol oleh individu tanpa adanya badan hukum perantara yang yang memenuhi definisi perusahaan induk dalam Sistem LEI Global; (ii) badan dikontrol oleh badan hukum yang tidak menjadi subjek keharusan mempersiapkan pernyataan keuangan terkonsolidasi (mengingat definisi induk di Sistem LEI Global); (iii) tidak diketahui adanya orang yang mengontrol badan tersebut (mis. Kepemilikan saham terdiversifikasi).

b) Hambatan hukum yang mencegah diberikannya atau diterbitkannya informasi ini: termasuk (i) hambatan dalam perundang-undangan atau regulasi di yurisdiksi; (ii) komitmen hukum lain yang mengikat seperti pasal yang mengatur tentang badan hukum atau kontrak.

c) Pengungkapan informasi ini akan merugikan badan hukum atau perusahaan induk yang relevan. Ini termasuk alasan yang biasanya diterima oleh otoritas publik dalam keadaan yang mirip, berdasarkan pada deklarasi yang dinyatakan badan yang terkait.

Langkah berikutnya

Dokumen LEI ROC menyimpulkan: “Pengumpulan data hubungan akan membuka area-area yang baru dari sudut pandang global dan mungkin sulit ditangani dengan jelas dari permulaan. Dengan demikian, masih terus akan ada kebutuhan untuk keputusan saat pekerjaan berjalan. Keputusan itu harus diambil dengan mempertimbangkan (1) kemungkinan manfaat dan biayanya, (2) kemungkinan implementasi, dan (3) kemungkinan untuk mengganggu insentif untuk berpartisipasi dalam Sistem LEI Global, khususnya dalam hal cakupan Level 1.” Sepanjang pengembangan implementasi fase 1, LEI ROC akan bekerja erat dengan Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) dan “proses ini akan memastikan adanya input dari para pemangku kepentingan yang relevan. Mengenai fase pengembangan di masa depan, konsultasi lebih lanjut mungkin dilakukan.”

GLEIF akan bertanggung jawab untuk melaksanakan manajemen proyek serta mengembangkan standar keorganisasian dan teknis yang dibutuhkan untuk mengumpulkan data pada perusahaan induk langsung dan akhir dari sebuah badan hukum di Sistem LEI Global. GLEIF sangat ingin segera mewujudkan langkah penting berikutnya ini dan akan dengan teratur menerbitkan berita terbaru mengenai kemajuan proyek. Adanya informasi mengenai ‘siapa yang memiliki siapa’ dengan kumpulan data LEI yang tersedia untuk umum akan meningkatkan lebih jauh manfaat pengadopsian LEI untuk para pengguna di seluruh pasar global.

Jika Anda ingin berkomentar di sebuah postingan di blog, harap kunjungi fungsi blog situs web GLEIF yang berbahasa Inggris untuk mengirimkan komentar Anda. Harap berikan nama depan dan nama belakang Anda. Nama Anda akan muncul di samping komentar Anda. Alamat email tidak akan dimuat. Harap diingat bahwa dengan mengakses atau berkontribusi di ruang diskusi, berarti Anda bersedia mematuhi persyaratan Kebijakan Blogging GLEIF, jadi harap dibaca dengan teliti.



Baca semua posting Blog GLEIF sebelumnya >
Tentang penulis:

Stephan Wolf pernah menjabat CEO dari Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) (2014 - 2024). Sejak Maret 2024, ia pernah memimpin Dewan Penasihat Industri (IAB) Kamar Dagang Internasional (ICC) untuk Inisiatif Standar Digital, platform global untuk penyelarasan, adopsi, dan keterlibatan standar perdagangan digital. Sebelum diangkat menjadi Ketua, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua IAB sejak tahun 2023. Pada tahun yang sama, beliau terpilih menjadi anggota Dewan Kamar Dagang Internasional (ICC) Jerman.

Antara Januari 2017 dan Juni 2020, Tn. Wolf merupakan Wakil Penyelenggara dari Organisasi Internasional untuk Komite Teknis Standardisasi 68 Grup Penasihat Teknis FinTech (ISO TC 68 FinTech TAG). Pada Januari 2017, Wolf dianugerahi penghargaan sebagai salah satu dari Top 100 Leaders in Identity oleh One World Identity. Ia memiliki pengalaman luas dalam menyusun operasi data serta strategi implementasi global. Ia telah memimpin pengembangan strategi bisnis utama dan pengembangan produk sepanjang masa kariernya. Wolf ikut mendirikan IS Innovative Software GmbH pada tahun 1989 dan awalnya bekerja sebagai direktur utamanya. Selanjutnya ia ditunjuk sebagai juru bicara untuk dewan eksekutif perusahaan penerusnya, yaitu IS.Teledata AG. Perusahaan ini akhirnya menjadi bagian dari Interactive Data Corporation, dengan Stephan Wolf memegang jabatan sebagai CTO. Wolf adalah seorang sarjana administrasi bisnis dari Universitas J. W. Goethe, Frankfurt am Main.


Tag untuk artikel ini:
Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), Kualitas Data, Manajemen Data, Standar, Level 2 / Data Hubungan (Siapa yang Memiliki Apa), Komite Pengawasan Peraturan (ROC)