Ruang Berita & Media Blog GLEIF

Bank Sentral Eropa Usulkan Perluasan Penggunaan Pengenal Badan Hukum dengan Perombakan Peraturan Prospektus di Uni Eropa

Bank Sentral Eropa terbitkan pendapatnya mengenai proposal Komisi Eropa untuk ‘Regulasi mengenai prospektus yang harus diterbitkan ketika sekuritas ditawarkan kepada publik atau diterima dalam perdagangan’


Penulis: Stephan Wolf

  • Tanggal: 2016-03-18
  • Ditampilkan:

Pada tanggal 17 Maret 2016 Bank Sentral Eropa (ECB) menerbitkan pendapatnya mengenai rancangan yang dibuat Uni Eropa (EU) untuk ‘Regulasi mengenai prospektus yang harus diterbitkan ketika sekuritas ditawarkan kepada publik atau diterima dalam perdagangan’. Dalam opininya, ECB menyatakan: “Regulasi yang diusulkan bertujuan memastikan perlindungan bagi investor dan efisiensi pasar sementara meningkatkan satu pasar tunggal untuk modal. Untuk mencapai tujuan itu, informasi yang disediakan untuk para investor harus ‘memadai dan objektif’ dan disajikan dalam ‘bentuk yang mudah dianalisis, ringkas dan mudah dipahami’. Informasi ini harus menyertakan pengenal unik baik untuk sekuritas maupun penerbitnya. Seperti dinyatakan dalam kesempatan sebelumnya, ECB mendukung dengan tegas penggunaan standar yang sudah disetujui secara internasional, seperti [Nomor Pengidentifikasi Sekuritas Internasional] ISIN dan [Pengenal Badan Hukum] LEI global. Penerbit pengidentifikasi unik ini, pemberi penawaran dan penjamin dan sekuritas yang ditawarkan kepada publik atau diterima dalam perdagangan di pasar keuangan yang teregulasi dapat berhasil hanya jika standar internasional seperti LEI global dan ISIN dipakai.”

Artikel blog ini mendeskripsikan amendemen khusus yang diusulkan oleh ECB untuk peraturan prospektus baru EU yang dibayangkan. Amendemen ini akan “mewajibkan penyertaan LEI global dalam prospektus atau dokumen pendaftaran untuk sekuritas yang dicakup oleh regulasi yang diusulkan”, yaitu membangun persyaratan wajib untuk menyertakan LEI penerbit, pemberi penawaran, dan penjamin dalam sebuah prospektus.

Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) sangat menyambut baik amendemen untuk rancangan peraturan prospektus baru EU yang diusulkan oleh ECB ini yang relevan dengan LEI sebagai satu langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan memitigasi risiko. GLEIF dan para mitra organisasi penerbit LEI sudah siap untuk menangani penerbitan LEI guna mendukung prakarsa ini.

Sumber-sumber yang dikutip di blog ini disertakan dalam ‘tautan terkait’ di bawah.

Rangkuman: Proposal Komisi Eropa untuk merombak rezim prospektus EU

Pada tanggal 30 November 2015, Komisi Eropa membentangkan usulannya untuk ‘Regulasi Parlemen Eropa dan Dewan (EU) mengenai prospektus yang akan diterbitkan ketika sekuritas ditawarkan kepada publik atau diterima dalam perdagangan’.

Badan eksekutif EU menyatakan bahwa usulan merombak peraturan prospektus “akan memungkinkan investor untuk membuat keputusan investasi yang terinformasi, menyederhanakan peraturan untuk perusahaan yang ingin menerbitkan saham atau utang dan membina investasi lintas batas di Pasar Tunggal [EU]. (...) Prospektus merupakan dokumen resmi yang menjelaskan mengenai perusahaan, lini utama bisnisnya, keuangannya dan struktur kepemilikan sahamnya. Prospektus memuat informasi yang dibutuhkan investor sebelum membuat keputusan apakah akan berinvestasi atau tidak di sebuah perusahaan.”

ECB memandang layak untuk memperluas penggunaan LEI “dengan membuatnya wajib untuk menyertakan LEI global dalam prospektus atau dokumen pendaftaran untuk sekuritas” yang dicakup oleh usulan peraturan prospektus baru

Dalam pandangannya mengenai rancangan ‘Regulasi mengenai prospektus yang akan diterbitkan ketika sekuritas ditawarkan kepada publik atau diterima dalam perdagangan’, ECB “mendukung penggunaan sistem LEI global, seperti yang telah disepakati oleh Otoritas Perbankan Eropa (EBA) dan Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) dengan cara yang sesuai dengan rekomendasi Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) [mengenai Pengenal Badan Hukum Global untuk Pasar Keuangan]. LEI global memungkinkan para penerbit, pemberi tawaran dan penjamin sekuritas untuk secara unik diidentifikasi, dan artinya memberikan informasi penting kepada investor. Lebih lanjut lagi, penggunaan LEI global makin tumbuh dengan cepat sehubungan dengan pengidentifikasian badan usaha dan strukturnya dan karenanya ECB memandang layak untuk memperluas penggunaannya dengan membuat wajib untuk menyertakan LEI global dalam prospektus atau dokumen pendaftaran untuk sekuritas yang dicakup oleh regulasi yang diusulkan. ECB berpendapat bahwa kewajiban melaporkan ISIN dan LEI harus ditentukan baik dalam usulan regulasi maupun dalam semua tindakan terkait yang didelegasikan Komisi dalam mengimplementasikan regulasi yang diusulkan, di mana Komisi dituntut untuk mengesahkan, untuk merinci format prospektus.”

Dalam Lampiran pendapatnya, ECB memberikan rancangan proposal untuk hal ini, yaitu saran mengenai bagaimana mengubah rumusan hukum rancangan Regulasi yang diajukan Komisi Eropa. Secara khusus, ECB mengusulkan perbaikan ketentuan berikut yang dimasukkan dalam rancangan naskah legislatif (yang dicoret menunjukkan apa yang diusulkan untuk dihapus; teks berhuruf tebal untuk menunjukkan naskah baru yang diusulkan ECB):

Pasal 7 (5), paragraf pertama:
‘5. Pendahuluan ringkasan harus memuat:

(a) nama-nama sekuritas;
(b) identitas-identitas dan perincian kontak penerbit; termasuk pengenal Badan Hukum (LEI) mereka;
(c) identitas dan detail kontak pemberi penawaran, termasuk LEI mereka jika pemberi penawaran merupakan badan hukum, atau dari orang yang ingin diterima;
(d) identitas dan perincian kontak otoritas yang berkompeten di negara itu dan tanggal dokumen. […]’;

Amendemen ini meletakkan persyaratan wajib untuk memasukkan LEI penerbit dan pemberi penawaran dalam prospektus.

Pasal 7 (6) (a), indentasi pertama:

‘(a) di bawah sub-bagian berjudul “Siapakah penerbit sekuritas?”, sebuah penjelasan singkat mengenai penerbit sekuritas, termasuk paling tidak berikut ini:

- domisilinya dan bentuk resminya, legislasi yang mengatur operasi penerbit itu, dan negara tempatnya berdiri, dan LEI-nya;

Amendemen ini meletakkan persyaratan wajib untuk memasukkan LEI penerbit dalam prospektus.

Pasal 7 (7) (c)

‘(c) di bawah sub-bagian berjudul “Apakah ada jaminan yang dilekatkan pada sekuritas ini?” penjelasan singkat mengenai sifat dan ruang lingkup jaminan, jika ada, dan juga penjelasan singkat mengenai penjamin, termasuk LEI-nya.

Amendemen ini meletakkan persyaratan wajib untuk memasukkan LEI penjamin dalam prospektus.

Pasal 20 (6)

‘Paling lambat pada permulaan penawaran kepada publik atau penerimaan perdagangan sekuritas terlibat, ESMA akan menerbitkan semua prospektus yang diterima dari otoritas yang kompeten di situs web-nya, termasuk semua suplemennya, persyaratan akhir dan terjemahan yang terkait dengannya jika berlaku, serta juga informasi mengenai tuan rumah Negara Anggota di mana prospektus ini dilaporkan sesuai dengan Pasal 24. Publikasi ini harus dipastikan melalui mekanisme penyimpanan yang memberikan kepada publik akses gratis dan a fungsi pencarians. Informasi penting yang dikandung dalam prospektus, seperti ISIN pengidentifikasi sekuritas dan LEI pengidentifikasi penerbitnya, pemberi penawaran serta penjamin, harus dapat dibaca oleh mesin, termasuk metadata.

Amendemen ini berupaya untuk memastikan bahwa mekanisme penyimpanan online yang tersentralisasi yang akan dibentuk oleh ESMA bukan hanya akan memiliki fungsi pencarian untuk prospektus dalam format dokumen portabel, tetapi juga akan memastikan bahwa informasi paling relevan yang terkandung dalam prospektus dapat dibaca oleh mesin dengan menggunakan metadata. Hal ini memungkinkan bidang tertentu dalam file prospektus dibaca oleh mesin secara langsung untuk memberi peluang kepada ESMA ataupun pihak ketiga untuk membuat basis data yang memuat informasi penting ini dalam format besar yang dapat diunduh. Atribut penting yang harus dapat dibaca oleh mesin menggunakan metadata termasuk: pengidentifikasian sekuritas (melalui ISIN) dan penerbitnya, pemberi penawaran serta penjamin (melalui LEI), dan atribut penting lainnya guna memastikan bahwa investor mendapat akses efektif ke data yang andal yang dapat dipakai dan dianalisis dengan cara tepat waktu dan efisien.

Langkah berikutnya

Rancangan ‘Regulasi mengenai prospektus yang akan diterbitkan ketika sekuritas ditawarkan kepada publik atau diterima dalam perdagangan’ yang diusulkan Komisi Eropa sedang ditinjau, baik oleh Parlemen Eropa maupun Dewan EU yang mewakili para Negara Anggota EU. Masing-masing badan ini menuliskan rancangan usulan amendemen mereka untuk naskah hukum yang diperkenalkan oleh Komisi dengan tujuan untuk menyepakati versi akhir dalam masa proses legislatif lebih lanjut yang mengarah pada pengesahan undang-undang baru EU ini. Apakah amendemen untuk naskah hukum yang diusulkan oleh ECB sehubungan dengan penggunaan LEI akan dimasukkan atau tidak dalam versi akhir Regulasi ini karenanya masih tergantung pada keputusan Parlemen Eropa dan Dewan EU.

Informasi latar belakang: proses legislatif EU

Komisi Eropa memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan pengesahan undang-undang oleh sesama legislator EU, yaitu Parlemen Eropa dan Dewan EU. (Dewan EU adalah lembaga EU tempat para perwakilan dari Negara Anggota EU duduk, yaitu menteri dari masing-masing Negara Anggota EU yang bertanggung jawab untuk bidang kebijakan tertentu.) Sebagian besar undang-undang Eropa diterima bersama-sama oleh Parlemen Eropa dan Dewan EU yang mewakili Negara Anggota EU di bawah apa yang disebut sebagai prosedur legislatif biasa. Prosedur legislatif ini memberi bobot yang sama kepada Parlemen Eropa dan Dewan EU dalam berbagai macam area.

Sesuai dengan ketentuan Traktat mengenai Fungsi EU yang relevan , ECB kompeten untuk memberikan opini mengenai usulan legislatif EU yang memengaruhi tugas Sistem Bank Sentral Eropa dalam menerapkan kebijakan moneter dan berkontribusi pada pelaksanaan kebijakan dengan mulus yang dilakukan oleh otoritas yang kompeten sehubungan dengan stabilitas sistem keuangan.

Jika Anda ingin berkomentar di sebuah postingan di blog, harap kunjungi fungsi blog situs web GLEIF yang berbahasa Inggris untuk mengirimkan komentar Anda. Harap berikan nama depan dan nama belakang Anda. Nama Anda akan muncul di samping komentar Anda. Alamat email tidak akan dimuat. Harap diingat bahwa dengan mengakses atau berkontribusi di ruang diskusi, berarti Anda bersedia mematuhi persyaratan Kebijakan Blogging GLEIF, jadi harap dibaca dengan teliti.



Baca semua posting Blog GLEIF sebelumnya >
Tentang penulis:

Stephan Wolf pernah menjabat CEO dari Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) (2014 - 2024). Sejak Maret 2024, ia pernah memimpin Dewan Penasihat Industri (IAB) Kamar Dagang Internasional (ICC) untuk Inisiatif Standar Digital, platform global untuk penyelarasan, adopsi, dan keterlibatan standar perdagangan digital. Sebelum diangkat menjadi Ketua, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua IAB sejak tahun 2023. Pada tahun yang sama, beliau terpilih menjadi anggota Dewan Kamar Dagang Internasional (ICC) Jerman.

Antara Januari 2017 dan Juni 2020, Tn. Wolf merupakan Wakil Penyelenggara dari Organisasi Internasional untuk Komite Teknis Standardisasi 68 Grup Penasihat Teknis FinTech (ISO TC 68 FinTech TAG). Pada Januari 2017, Wolf dianugerahi penghargaan sebagai salah satu dari Top 100 Leaders in Identity oleh One World Identity. Ia memiliki pengalaman luas dalam menyusun operasi data serta strategi implementasi global. Ia telah memimpin pengembangan strategi bisnis utama dan pengembangan produk sepanjang masa kariernya. Wolf ikut mendirikan IS Innovative Software GmbH pada tahun 1989 dan awalnya bekerja sebagai direktur utamanya. Selanjutnya ia ditunjuk sebagai juru bicara untuk dewan eksekutif perusahaan penerusnya, yaitu IS.Teledata AG. Perusahaan ini akhirnya menjadi bagian dari Interactive Data Corporation, dengan Stephan Wolf memegang jabatan sebagai CTO. Wolf adalah seorang sarjana administrasi bisnis dari Universitas J. W. Goethe, Frankfurt am Main.


Tag untuk artikel ini:
Kepatuhan, Persyaratan Kebijakan, Regulasi, Manajemen Risiko, Standar