Ruang Berita & Media Blog GLEIF

Kualitas Data dan Manajemen Risiko: Pentingnya Perpanjangan Pengenal Badan Hukum Tepat Waktu

Validasi ulang data rujukan Pengenal Badan Hukum (LEI) sangatlah penting untuk memastikan keakuratan kumpulan data LEI global serta rasa percaya terhadap Sistem LEI Global


Penulis: Stephan Wolf

  • Tanggal: 2015-09-29
  • Ditampilkan:

Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) menerbitkan File Gabungan yang diperbarui setiap hari. File ini memuat konten dari file-file individual, yang diterbitkan oleh organisasi penerbit LEI, yang mendaftarkan semua LEI yang dikeluarkan kepada badan hukum dan data rujukan LEI yang terkait. Data memberikan informasi mengenai badan hukum yang yang dapat dikenali dengan LEI. File Gabungan GLEIF tersedia untuk diunduh gratis di situs web GLEIF.

Fitur penting yang membedakan LEI dari pengidentifikasi lain adalah kewajiban bagi badan hukum yang sudah mendapatkan LEI untuk memperpanjangnya secara teratur. Perpanjangan berarti bahwa data rujukan LEI yang berkaitan dengan badan yang mendaftar divalidasi kembali dengan sumber pihak ketiga. Oleh karena itu perpanjangan merupakan hal penting untuk memastikan kualitas data tinggi sehubungan dengan populasi LEI global, dan sebagai konsekuensinya, rasa percaya terhadap Sistem LEI Global.

Untuk memenuhi sasaran yang dijabarkan oleh Dewan Stabilitas Keuangan dan Kelompok Dua Puluh dengan dilakukannya peluncuran inisiatif LEI sangat terkait pada ketersediaan data LEI yang akurat dan terkini. Implementasi LEI akan meningkatkan kemampuan pihak berwenang di yurisdiksi mana saja untuk mengevaluasi risiko, melakukan pengawasan terhadap pasar dan mengambil langkah-langkah perbaikan. Penggunaan LEI juga memberikan manfaat nyata untuk bisnis termasuk mengurangi risiko rekanan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Blog ini menguraikan kewajiban sehubungan perpanjangan yang harus ditaati oleh organisasi penerbit LEI dan badan hukum yang telah mendapatkan LEI seperti yang telah ditentukan oleh Komite Pengawasan Peraturan LEI ROC. LEI ROC merupakan kelompok yang terdiri dari lebih 60 otoritas umum dari sekitar 40 negara yang didirikan pada bulan Januari 2013 untuk mengkoordinasikan dan mengawasi kerangka kerja pengidentifikasian badan hukum di seluruh dunia, atau Sistem LEI Global.

LEI ROC telah menyatakan bahwa organisasi penerbit LEI harus memvalidasi ulang data rujukan yang dikaitkan dengan LEI yang sebelumnya dikeluarkan di bawah administrasinya “secara reguler dan tidak lebih dari satu tahun dari pemeriksaan validasi sebelumnya”. Pemeriksaan validasi ulang ini “harus menyertakan proses verifikasi dengan badan tersebut bahwa informasi yang relevan memang akurat”.

Sumber-sumber yang dikutip di blog ini disertakan dalam ‘tautan terkait’ di bawah.

Ringkasan: proses mendapatkan LEI

LEI adalah kode alfanumerik 20 digit yang berdasarkan pada standar ISO 17442 yang dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi. Kode ini berhubungan dengan informasi rujukan utama yang memungkinkan pengidentifikasian jelas dan unik atas badan hukum yang berpartisipasi dalam pasar keuangan global dan/ atau dalam transaksi keuangan.

LEI diterbitkan organisasi yang mendapatkan izin yang disebut sebagai Satuan Operator Lokal. (Daftar organisasi yang saat ini memiliki izin menerbitkan LEI disertakan dalam ‘tautan terkait’ di bawah.) Satuan Operator Lokal memasok layanan pendaftaran, pembaruan/perpanjangan dan layanan lainnya, serta bertindak sebagai antarmuka primer untuk badan hukum yang ingin mendapatkan LEI. Badan hukum tidak dibatasi harus menggunakan Penerbit LEI di negaranya saja; mereka dapat menggunakan layanan pendaftaran di Satuan Operator Lokal mana pun yang sudah memiliki akreditasi dan berkualifikasi untuk memvalidasi pendaftaran LEI dalam yurisdiksinya.

Ringkasan: informasi yang diberikan dengan data rujukan LEI

Proses pemeliharaan kualitas data LEI dimulai dengan mendaftarkan badan hukum. Melalui swa-pendaftaran, badan hukum harus memberikan data rujukan LEI yang akurat. Organisasi yang mengeluarkan LEI lalu harus memverifikasi data rujukan LEI dengan sumber otoritas lokal - misalnya Daftar Perusahaan nasional - dan mengeluarkan kepatuhan LEI terhadap standar LEI.

Setelah badan hukum mendapatkan LEI, maka akan diterbitkan bersama dengan data rujukan LEI yang terkait oleh Satuan Operator Lokal yang telah menerbitkan LEI. Seperti disebutkan di tas, informasi ini juga tersedia bersama dengan File Gabungan GLEIF yang diterbitkan setiap hari. Ini berarti data lengkap dari keseluruhan populasi LEI tersedia untuk umum untuk penggunaan tanpa batas oleh pihak mana pun yang tertarik kapan pun juga.

Standar ISO 17442 mendefinisikan satu set atribut atau data rujukan LEI yang merupakan unsur paling penting dalam pengidentifikasian. Standar ini merinci data rujukan minimum, yang harus diberikan untuk setiap LEI:

  • Nama resmi badan hukum sebagaimana tercatat dalam daftar resmi.
  • Alamat terdaftar dari badan hukum itu.
  • Negara pendirian.
  • Kode untuk representasi nama negara dan subdivisinya.
  • Tanggal penunjukan LEI pertama; tanggal pembaruan terakhir informasi LEI; dan tanggal kedaluwarsa, jika ada.

Informasi tambahan dapat didaftarkan sebagaimana disepakati antara badan hukum dan organisasi penerbit LEI.

Format File Data Umum mendefinisikan bagaimana organisasi-organisasi yang menerbitkan LEI melaporkan LEI mereka dan data rujukan LEI. Format ini dikembangkan oleh Komite Pengawasan Peraturan dan dimandatkan kepada organisasi penerbit LEI. Organisasi penerbit LEI mengesahkan ‘Format File Data Umum’ pada bulan Agustus 2014. Data yang disediakan bersama dengan File Gabungan GLEIF harian menggunakan format ini.

Ringkasan: kewajiban untuk memperpanjang LEI secara reguler atau apakah itu LEI yang ‘nonaktif’

Proses perpanjangan LEI berkontribusi untuk mempertahankan kualitas data tingkat tinggi karena mengharuskan validasi ulang data rujukan LEI yang sudah tercatat untuk sebuah badan hukum dengan sumber pihak ketiga oleh penerbit LEI.

Sesuai dengan Format File Data Umum, bagian pendaftaran catatan data LEI termasuk juga unsur data ‘Tanggal Perpanjangan Berikutnya’, yang menyebutkan tanggal kapan pendaftaran LEI harus diperpanjang dan disertifikasi kembali oleh badan hukum. Tanggal perpanjangan - serta biaya yang dibayar badan hukum kepada Penerbit LEI untuk melakukan validasi data rujukan LEI - disepakati antara badan hukum dan penerbit LEI-nya. Namun, seperti disebutkan di atas, Komite Pengawasan Peraturan memberikan mandat agar perpanjangan dilakukan tidak lebih dari satu tahun setelah verifikasi data sebelumnya.

Proses Pembaruan Tahunan:

Catatan data LEI juga mengindikasikan status LEI bersangkutan. Jika sebuah badan hukum gagal memperbarui dan mensertifikasi ulang pendaftaran LEI-nya pada tanggal yang disebutkan dalam data rujukan LEI dan, kemudian, gagal melakukan pembaruan atau perpanjangan dalam masa tenggang yang ditentukan oleh Penerbit LEI, maka status pendaftaran LEI ini akan diganti menjadi ‘nonaktif’.

Akan tetapi perlu ditekankan bahwa LEI nonaktif tetap valid. Status ‘nonaktif’ di bidang data relevan dari data rujukan LEI sebuah organisasi hanya menunjukkan bahwa organisasi itu terlambat dalam memperpanjang, atau belum divalidasi kembali informasinya dengan sumber pihak ketiga.

Karena itu status ‘nonaktif’ tidak pasti mengindikasikan bahwa informasi yang dicatat untuk badan hukum itu sudah ketinggalan zaman. Sebenarnya, sejumlah badan hukum mungkin - dengan salah mengasumsikan bahwa mereka akan diizinkan melompati saja tanggal pembaruan yang sudah menjadi komitmennya hanya karena informasi mereka belum berubah sejak informasi itu terakhir diverifikasi. Sangat penting karena itu untuk mengingatkan badan-badan yang terdaftar bahwa berdasarkan kebijakan yang sudah ada tidak ada kekecualian dalam kewajiban memperpanjang LEI sebelum tanggal target.

Bagaimana meningkatkan tingkat pembaruan LEI secara tepat waktu

Sampai dengan tanggal 29 September 2015, yaitu tanggal penerbitan blog ini, 395.466 LEI sudah diterbitkan secara global, dan 86.150 di antaranya merupakan LEI Nonaktif. Dengan kata lain, saat ini sekitar 21 persen dari populasi LEI mengalami keterlambatan dalam memperbarui data rujukan LEI mereka.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2014 intelijen bisnis mengindikasikan tingkat LEI Nonaktif sebanyak 40%. Dengan adanya upaya terus menerus oleh para regulator di banyak yurisdiksi dan para penerbit LEI yang menjadi mitra GLEIF di seluruh pasar, tingkat LEI Nonaktif menurun 50 persen pada tahun 2015. Kemajuan signifikan telah tercapai dalam mendidik badan usaha untuk melakukan perpanjangan wajib tepat waktu.

Walau demikian, usaha bersama akan terus dilakukan untuk lebih meningkatkan tingkat pembaruan LEI secara tepat waktu.

Di Uni Eropa misalnya, Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa telah menyebutkan kapan saja tidak diizinkan menggunakan LEI Nonaktif dalam area pelaporan perdagangan. Selain itu, regulator juga menunjukkan bahwa mereka akan makin memverifikasi jika LEI dilaporkan telah diperpanjang. Sebagai akibatnya, kini organisasi yang harus tunduk pada regulasi ini tidak lagi dapat melakukan perdagangan jika LEI mereka nonaktif.

GLEIF, bersama-sama dengan para mitra penerbit LEI-nya, akan terus mendidik badan-badan yang terdaftar untuk mematuhi kewajiban mereka untuk memperbarui secara teratur LEI mereka pada tanggal yang sudah disepakati. Untuk tujuan itu, para Penerbit LEI berkomitmen untuk membuat proses pembaruan semudah mungkin bagi badan yang terdaftar.

Semakin meningkatkan tingkat pembaruan LEI dengan tepat waktu masih merupakan pekerjaan yang harus dilakukan. Blog GLEIF secara rutin akan memberi keterangan mengenai perkembangannya.

Jika Anda ingin berkomentar di sebuah postingan di blog, harap kunjungi fungsi blog situs web GLEIF yang berbahasa Inggris untuk mengirimkan komentar Anda. Harap berikan nama depan dan nama belakang Anda. Nama Anda akan muncul di samping komentar Anda. Alamat email tidak akan dimuat. Harap diingat bahwa dengan mengakses atau berkontribusi di ruang diskusi, berarti Anda bersedia mematuhi persyaratan Kebijakan Blogging GLEIF, jadi harap dibaca dengan teliti.



Baca semua posting Blog GLEIF sebelumnya >
Tentang penulis:

Stephan Wolf pernah menjabat CEO dari Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) (2014 - 2024). Sejak Maret 2024, ia pernah memimpin Dewan Penasihat Industri (IAB) Kamar Dagang Internasional (ICC) untuk Inisiatif Standar Digital, platform global untuk penyelarasan, adopsi, dan keterlibatan standar perdagangan digital. Sebelum diangkat menjadi Ketua, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua IAB sejak tahun 2023. Pada tahun yang sama, beliau terpilih menjadi anggota Dewan Kamar Dagang Internasional (ICC) Jerman.

Antara Januari 2017 dan Juni 2020, Tn. Wolf merupakan Wakil Penyelenggara dari Organisasi Internasional untuk Komite Teknis Standardisasi 68 Grup Penasihat Teknis FinTech (ISO TC 68 FinTech TAG). Pada Januari 2017, Wolf dianugerahi penghargaan sebagai salah satu dari Top 100 Leaders in Identity oleh One World Identity. Ia memiliki pengalaman luas dalam menyusun operasi data serta strategi implementasi global. Ia telah memimpin pengembangan strategi bisnis utama dan pengembangan produk sepanjang masa kariernya. Wolf ikut mendirikan IS Innovative Software GmbH pada tahun 1989 dan awalnya bekerja sebagai direktur utamanya. Selanjutnya ia ditunjuk sebagai juru bicara untuk dewan eksekutif perusahaan penerusnya, yaitu IS.Teledata AG. Perusahaan ini akhirnya menjadi bagian dari Interactive Data Corporation, dengan Stephan Wolf memegang jabatan sebagai CTO. Wolf adalah seorang sarjana administrasi bisnis dari Universitas J. W. Goethe, Frankfurt am Main.


Tag untuk artikel ini:
Kualitas Data, Perpanjangan LEI, LEI Nonaktif, Penerbit LEI (Satuan Operator Lokal - LOU), Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), Manajemen Data, Standar, Komite Pengawasan Peraturan (ROC)