Ruang Berita & Media Blog GLEIF

Menghubungkan Titik-Titik Korporat Secara Global dengan Pengenal Badan Hukum: Laporan Kemajuan Pengumpulan Data ‘Siapa yang Memiliki Siapa’

GLEIF akan menjalankan latihan purwarupa dengan lima penerbit LEI ‘pertama’ pada akhir tahun 2016


Penulis: Stephan Wolf

  • Tanggal: 2016-09-28
  • Ditampilkan:

Sistem Pengenal Badan Hukum (LEI) Global dirancang untuk membantu menjawab tiga pertanyaan berikut ini: Siapa adalah siapa? Siapa yang memiliki siapa? Dan siapa memiliki apa? Dengan kata lain, daftar data LEI yang tersedia untuk umum bisa dianggap sebagai direktori global yang bisa meningkatkan transparansi pasar keuangan dengan sangat baik.

Informasi yang tersedia dengan data referensi LEI hingga saat ini, misalnya nama resmi dari suatu badan hukum dan alamat terdaftarnya, disebut sebagai data ‘Level 1’. Informasi ini memberikan jawaban atas pertanyaan ‘siapa adalah siapa’. Pada langkah berikutnya, daftar data LEI akan ditingkatkan untuk mencakup data ‘Level 2’, yang akan menjawab pertanyaan ‘siapa yang memiliki siapa’.

Seperti dilaporkan sebelumnya dalam Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) terkait post blog, pada bulan Maret 2016, Komite Pengawasan Peraturan LEI (LEI ROC) menerbitkan dokumen yang berjudul ‘Mengumpulkan data di induk badan hukum langsung dan utama pada Sistem LEI Global – Tahap 1’.

GLEIF bertanggung jawab untuk melaksanakan manajemen proyek dan mengembangkan standar organisasi dan teknis yang diperlukan oleh organisasi penerbit LEI untuk mengumpulkan informasi induk. Posting blog ini menyediakan laporan kemajuan tentang pelaksanaan proyek dan menginformasikan tentang langkah-langkah selanjutnya.

Sumber yang dikutip pada post blog ini dimasukkan pada ‘tautan terkait’ di bawah.

Pandangan: Menghubungkan titik-titik korporat secara global dengan data LEI yang bersifat terbuka, terstandarisasi, dan berkualitas tinggi

Dalam artikel yang berjudul ‘Menghubungkan titik-titik korporat untuk melihat transparansi yang sesungguhnya’, Financial Times baru-baru mengingatkan bahwa “badan regulator berjuang untuk mengatasi dampak dari runtuhnya Lehman Brothers pada tahun 2008 karena bank tersebut mengoperasikan hampir 3.000 badan hukum yang berbeda di seluruh dunia”. Yang dibutuhkan adalah “cara bagi para analis untuk melacak hubungan yang ada di antara perusahaan-perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah hukum negara yang berbeda. (…) Banyak dari perusahaan-perusahaan tersebut yang terdaftar di daftar nasional, tetapi karena daftar-daftar tersebut sangat terfragmentasi, sangat sulit bagi pemegang saham atau badan regulator untuk membuat suatu gambaran lengkap tentang kegiatan perusahaan terkait.” Berita baiknya, seperti yang disimpulkan oleh Financial Times, “adalah bahwa dengan setiap serpihan data, atau penggunaan LEI, gambaran aktivitas korporat global menjadi tidak terlalu buram berkat hasil kerja pasukan ahli teknologi.”

Mulai dari awal tahun 2017, GLEIF akan mempublikasikan data hubungan, yang memungkinkan identifikasi induk badan hukum langsung dan utama dan sebaliknya, agar badan hukum yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan bisa diteliti.

Data ini akan disediakan bersama dengan Indeks LEI Global, yang terdiri dari salinan semua informasi LEI di masa lalu dan di masa kini, termasuk data referensi terkait dalam satu repositori. Setiap pihak yang berkepentingan bisa mengakses dan mencari daftar data LEI yang lengkap dengan mudah menggunakan alat bantu pencarian LEI berbasiskan web yang dikembangkan oleh GLEIF.

Singkatnya, dengan menerbitkan data yang menjelaskan siapa yang memiliki siapa, GLEIF akan menyediakan sumber data yang bersifat unik dan gratis, yang memungkinkan penghubungan titik-titik korporat secara global berdasarkan pada data LEI yang bersifat terbuka, terstandarisasi, dan berkualitas tinggi.

Rekap: Prinsip-prinsip yang mengatur pengumpulan data induk badan hukum langsung dan utama pada Sistem LEI Global

Fitur utama dari dokumen LEI ROC ‘Mengumpulkan Data di Induk Badan Hukum Langsung dan Utama pada Sistem LEI Global – Tahap 1’ diringkas dalam laporan sebagai berikut:

  • Pendekatan bertahap: Dokumen mengidentifikasi fitur prioritas yang harus menjadi bagian dari tahap pertama pengumpulan data ini, dengan tujuan memulai implementasi di sekitar akhir tahun 2016. Menambahkan data pada badan hukum induk dipertimbangkan dalam rekomendasi Dewan Stabilitas Keuangan tahun 2012 untuk LEI, dan akan meningkatkan kegunaan dan daya tarik sistem bagi pengguna. Pada saat yang bersamaan, sistem masih berada dalam tahap awal pengembangan, di mana 460.000 badan hukum di seluruh dunia telah mengadopsi LEI pada bulan September 2016. Proposal yang ada berusaha untuk menghindari pemaksaan biaya atau kompleksitas yang tidak beralasan, yang bisa memberikan dampak negatif terhadap perluasan sistem. LEI ROC menyadari bahwa tahap pertama ini mungkin tidak memenuhi semua kebutuhan yang dinyatakan dalam konsultasi terkait sebelumnya, dan akan memperluas cakupan data hubungan di tahapan-tahapan berikutnya, dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
  • Badan hukum yang memiliki atau telah memperoleh LEI akan melaporkan ‘induk konsolidasi akuntansi utama’ mereka, yang didefinisikan sebagai badan hukum tingkat tertinggi yang menyusun laporan keuangan terkonsolidasi, serta sebagai ‘induk konsolidasi akuntansi langsung’ mereka. Dalam kedua kasus ini, identifikasi induk akan didasarkan pada definisi akuntansi konsolidasi yang berlaku bagi induk ini.
  • Definisi akuntansi dipilih sebagai titik awal di mana LEI ROC menyimpulkan bahwa karakteristik praktis mereka melebihi keterbatasan yang disebabkan oleh fakta bahwa mereka dirancang untuk tujuan yang berbeda, yaitu untuk melaporkan hubungan kepada investor secara berkelanjutan. Karakteristik-karakteristik praktis ini adalah: (i) berlaku untuk perusahaan finansial dan non-finansial; (ii) komparabilitas internasionalnya telah meningkat, mengikuti konvergensi yang lebih besar di antara IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) dan GAAP (Prinsip-Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum) A.S. di lingkup konsolidasi; dan (iii) digunakan secara luas, tersedia untuk umum, dan pelaksanaannya ditinjau secara berkala oleh auditor eksternal.
  • Informasi yang dikumpulkan akan dipublikasikan dalam Sistem LEI Global dan oleh karena itu tersedia secara bebas bagi otoritas publik dan pelaku pasar. Namun, untuk memungkinkan pemeriksaan hal-hal yang terkait dengan pengumpulan data pada induk yang tidak memiliki LEI, data yang terkait dengan induk tanpa LEI pada awalnya tidak akan dipublikasikan. Pada tahap ini, Sistem LEI Global hanya akan mencatat data hubungan yang bisa disediakan kepada publik, sesuai dengan kerangka kerja hukum yang berlaku.
  • Badan hukum akan melaporkan informasi hubungan kepada organisasi penerbit LEI di Sistem LEI Global, yang akan melakukan verifikasi informasi hubungan yang didasarkan pada dokumen publik, bila tersedia (misalnya daftar anak perusahaan dalam laporan konsolidasi keuangan yang telah diaudit; pengajuan peraturan), atau sumber lainnya.
  • Informasi tentang induk akan menjadi bagian dari informasi yang wajib disediakan untuk menerbitkan atau memperbarui LEI, namun tetap dengan opsi untuk menolak pemberian informasi ini sesuai dengan alasan yang dirincikan dalam laporan LEI ROC.

    GLEIF akan menjalankan latihan purwarupa dengan lima penerbit LEI ‘pertama’ pada akhir tahun 2016

Penting untuk diperhatikan bahwa tidak akan ada implementasi data Level 2 dalam skala besar. Implementasi ini akan dilakukan dengan pendekatan bertahap. GLEIF berencana untuk meluncurkan latihan purwarupa dengan lima organisasi penerbit LEI ‘pertama’ (juga disebut sebagai Satuan Operator Lokal atau LOU) pada akhir tahun 2016, untuk menunjukkan proses pengumpulan, validasi, dan publikasi data Level 2 dari awal hingga akhir. Penerbit LEI yang ikut serta dalam latihan purwarupa ini adalah: Bundesanzeiger Verlag GmbH (Bundesanzeiger Verlag), GMEI Utility, London Stock Exchange, Saudi Arabia Credit Bureau, dan Unione Italiana per le Camere di Commercio, Industria, Artigianato e Agricoltura.

Organisasi penerbit LEI bertindak sebagai antarmuka utama bagi badan hukum yang telah mendaftarkan atau yang ingin mendapatkan LEI.

GLEIF mendorong perusahaan-perusahaan yang telah mendaftarkan LEI untuk menyediakan data Level 2 secara proaktif kepada LOU pengelola mereka.

Informasi induk untuk seluruh daftar data LEI diharapkan sudah tersedia pada awal tahun 2018

Pada awal tahun 2017, GLEIF akan mulai mempublikasikan, sebagai langkah pertama, data Level 2 yang dikumpulkan oleh penerbit LEI yang secara sukarela ikut serta dalam latihan purwarupa terkait. Pengumpulan, validasi, dan publikasi informasi induk yang bersifat wajib akan dimulai pada tanggal 1 April 2017. Pada tanggal ini, semua penerbit LEI diharapkan memiliki kemampuan untuk mendaftarkan dan memperbarui LEI, termasuk data Level 2. Diharapkan bahwa data Level 2 untuk seluruh populasi LEI akan tersedia paling lambat pada awal tahun 2018, yaitu menjelang akhir siklus pembaruan satu tahun, ketika pengumpulan data Level 2 yang bersifat wajib dimulai.

Hingga saat ini, data LEI dipublikasikan bersama dengan ‘Berkas Bersambung GLEIF’ yang diperbarui setiap hari. Berkas ini berisi konten dari berkas-berkas individu, yang dipublikasikan oleh organisasi penerbit LEI, yang mendata semua LEI yang diterbitkan untuk badan hukum dan data referensi LEI terkait, yaitu data Level 1 tentang siapa adalah siapa. Data Level 2 tentang siapa yang memiliki siapa akan dipublikasikan dalam berkas terpisah di situs web GLEIF. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap penggunaan data Level 1 oleh para pelaku pasar.

Prosedur yang berbeda diterapkan terhadap induk bahan hukum langsung dan utama yang memiliki dan tidak memiliki LEI

Untuk informasi induk yang terkait dengan perusahaan yang telah memperoleh LEI, hal-hal berikut ini harus diperhatikan: Induk bahan hukum langsung dan utama dari suatu pendaftar LEI bisa memiliki atau tidak memiliki LEI. Prosedur yang berbeda akan diterapkan terhadap pengumpulan, validasi, dan publikasi informasi induk, dengan mengacu pada apakah induknya memiliki atau tidak memiliki LEI.

  • Jika induk badan hukum langsung dan / atau utama dari suatu pendaftar LEI telah memperoleh LEI, maka prosedur berikut ini diberlakukan: Badan hukum anak perusahaan akan diwajibkan untuk menyediakan LEI dari induk badan hukum langsung dan utamanya kepada organisasi penerbit LEI. Berkas terpisah yang akan dipublikasikan di situs web GLEIF yang menyediakan informasi induk akan berisi informasi LEI dari badan hukum anak perusahaan serta LEI dari induk badan hukum langsung dan utama.
  • Jika induk badan hukum langsung dan / atau utama dari suatu pendaftar LEI belum memperoleh LEI, maka prosedur berikut ini diberlakukan: Badan hukum anak perusahaan akan diwajibkan untuk melaporkan data referensi tentang induk badan hukum langsung dan utamanya kepada organisasi penerbit LEI sesuai dengan ‘Format Data Referensi Induk’ yang baru (lihat di bawah). Organisasi penerbit LEI akan menerbitkan ‘Pengenal Node Sementara’ (lihat di bawah) kepada induk badan hukum langsung dan utama yang tidak memiliki LEI. Selama tahap awal, data referensi yang dilaporkan oleh badan hukum anak perusahaan tentang induk badan hukum langsung dan utamanya dan Pengenal Node Sementara yang diterbitkan untuk induk badan hukumnya tidak akan dipublikasikan.

Dokumen kebijakan LEI ROC tentang pengumpulan data hubungan dalam Sistem LEI Global menentukan bahwa induk badan hukum langsung dan utama dari pendaftar LEI yang tidak memiliki LEI: Awalnya, “data referensi publik dari badan hukum anak perusahaan hanya akan mencantumkan bahwa ada suatu induk perusahaan, tetapi induk tersebut tidak menyetujui kepemilikan LEI atau tidak bisa dihubungi.” Tiga aturan khusus akan diberlakukan pada data yang dikumpulkan pada induk yang tidak memiliki LEI (metadata induk):

  • “Tidak akan ada verifikasi lain dari metadata induk selain daripada dokumen yang sudah digunakan untuk menetapkan hubungan, untuk menghindari biaya yang berlebihan kepada Sistem LEI Global bila dibandingkan dengan situasi di mana LEI induk disediakan.” Informasi ini akan membantu penerbit LEI melakukan verifikasi, setidaknya secara tahunan, bahwa induknya tidak memiliki LEI yang tidak diketahui oleh anak perusahaan.
  • “Tidak adanya publikasi metadata induk dan hubungan antara badan hukum anak perusahaan berdasarkan pada metadata induk ini yang akan memberikan waktu tambahan untuk keperluan peninjauan, berdasarkan pada kasus yang nyata, apakah publikasi akan membahayakan Sistem LEI Global, termasuk kekhawatiran bahwa data yang berkualitas rendah ini bisa memengaruhi reputasi Sistem LEI Global dan adopsi dari LEI terkait.”
  • Selama metadata induk tidak dipublikasikan, data ini hanya akan bisa diakses oleh anggota GLEIF dan LEI ROC.

Kebijakan LEI ROC lebih lanjut menjelaskan bahwa selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan setelah dimulainya pengumpulan data hubungan yang efektif oleh organisasi penerbit LEI, LEI ROC “akan menentukan apakah metadata induk bisa dipublikasikan, sebagai bagian dari data referensi anak perusahaan”, atau apakah waktu tambahan akan diperlukan “untuk mengatasi masalah yang terkait dengan publikasi, dengan harapan bahwa publikasi akan dilangsungkan sesegera mungkin.”

Dokumentasi teknis yang terkait dengan pengumpulan informasi induk dalam Sistem LEI Global saat ini sedang dikembangkan

GLEIF saat ini sedang dalam proses pengembangan, sambil berkonsultasi dengan LEI ROC dan organisasi penerbit LEI, standar organisasi dan teknis yang diperlukan untuk mengumpulkan data tentang induk badan hukum langsung dan utama pada Sistem LEI Global. Rinciannya ditetapkan dalam dokumen-dokumen rancangan berikut ini:

  • Rancangan Format Berkas Data Umum Informasi Hubungan (RR-CDF): Dokumen ini mendefinisikan format teknis yang menentukan bagaimana data Level 2, yaitu informasi hubungan, disimpan dan ditransfer antara organisasi penerbit LEI dan GLEIF. GLEIF akan mempublikasikan data Level 2 di situs webnya dalam format teknis ini.
  • Rancangan Peraturan Transisi Negara Bagian untuk Format Berkas Data Umum Informasi Hubungan (Termasuk Peraturan Validasi): Dokumen ini mendefinisikan peraturan bisnis umum untuk dicermati oleh penerbit LEI yang mengumpulkan data Level 2 dan menyediakan petunjuk khusus tentang bagaimana cara untuk menerapkan ‘Format Berkas Data Umum Informasi Hubungan’. Peraturan validasi menggambarkan aspek-aspek yang wajib dipertimbangkan oleh organisasi penerbit LEI dalam proses melakukan validasi hubungan konsolidasi akuntansi.
  • Rancangan Format Data Referensi Induk: Dokumen ini mendefinisikan format teknis yang menentukan bagaimana data referensi untuk badan hukum induk tanpa LEI disimpan dan ditransfer antara penerbit LEI dan GLEIF. Format ini didasarkan pada format Berkas Data Umum LEI yang tersedia, yang menentukan bagaimana organisasi penerbit LEI melaporkan LEI dan data referensi badan hukum mereka. Seperti disebutkan di atas, data referensi induk ini tidak akan dipublikasikan secara umum selama tahapan uji coba.
  • Rancangan Kode Pengenal Node Sementara (PNI): Dokumen ini mendefinisikan pengenal teknis untuk mereferensikan informasi badan hukum induk (untuk induk tanpa LEI) yang tersimpan dalam ‘Format Data Referensi Induk’. Kode PNI didasarkan pada spesifikasi pengenal Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) 17442. Seperti disebutkan di atas, kode PNI tidak akan dipublikasikan secara umum selama tahapan uji coba.

GLEIF telah mempublikasikan versi rancangan dari dokumentasi yang tertera di atas untuk keperluan informasi semata (lihat ‘tautan terkait’ di bawah). Versi terakhir dari dokumentasi ini dijadwalkan untuk dipublikasikan pada bulan November 2016.

GLEIF akan terus menyediakan pembaruan secara berkala tentang informasi kemajuan peningkatan daftar data LEI, untuk menyertakan informasi tentang siapa yang memiliki siapa.

Jika Anda ingin berkomentar di sebuah postingan di blog, harap kunjungi fungsi blog situs web GLEIF yang berbahasa Inggris untuk mengirimkan komentar Anda. Harap berikan nama depan dan nama belakang Anda. Nama Anda akan muncul di samping komentar Anda. Alamat email tidak akan dimuat. Harap diingat bahwa dengan mengakses atau berkontribusi di ruang diskusi, berarti Anda bersedia mematuhi persyaratan Kebijakan Blogging GLEIF, jadi harap dibaca dengan teliti.



Baca semua posting Blog GLEIF sebelumnya >
Tentang penulis:

Stephan Wolf pernah menjabat CEO dari Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) (2014 - 2024). Sejak Maret 2024, ia pernah memimpin Dewan Penasihat Industri (IAB) Kamar Dagang Internasional (ICC) untuk Inisiatif Standar Digital, platform global untuk penyelarasan, adopsi, dan keterlibatan standar perdagangan digital. Sebelum diangkat menjadi Ketua, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua IAB sejak tahun 2023. Pada tahun yang sama, beliau terpilih menjadi anggota Dewan Kamar Dagang Internasional (ICC) Jerman.

Antara Januari 2017 dan Juni 2020, Tn. Wolf merupakan Wakil Penyelenggara dari Organisasi Internasional untuk Komite Teknis Standardisasi 68 Grup Penasihat Teknis FinTech (ISO TC 68 FinTech TAG). Pada Januari 2017, Wolf dianugerahi penghargaan sebagai salah satu dari Top 100 Leaders in Identity oleh One World Identity. Ia memiliki pengalaman luas dalam menyusun operasi data serta strategi implementasi global. Ia telah memimpin pengembangan strategi bisnis utama dan pengembangan produk sepanjang masa kariernya. Wolf ikut mendirikan IS Innovative Software GmbH pada tahun 1989 dan awalnya bekerja sebagai direktur utamanya. Selanjutnya ia ditunjuk sebagai juru bicara untuk dewan eksekutif perusahaan penerusnya, yaitu IS.Teledata AG. Perusahaan ini akhirnya menjadi bagian dari Interactive Data Corporation, dengan Stephan Wolf memegang jabatan sebagai CTO. Wolf adalah seorang sarjana administrasi bisnis dari Universitas J. W. Goethe, Frankfurt am Main.


Tag untuk artikel ini:
Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), Kualitas Data, Manajemen Data, Standar, Level 2 / Data Hubungan (Siapa yang Memiliki Apa), Komite Pengawasan Peraturan (ROC)