Ruang Berita & Media Blog GLEIF

#10 dalam Seri Blog LEI Lightbulb - Mengoptimalkan ISO 20022 untuk Pembayaran Lintas Batas: Alasan LEI dan BIC Sangat Cocok untuk Skema Identifikasi yang Benar-Benar Global

Konsultasi oleh Komite Pembayaran dan Infrastruktur Pasar (Committee on Payments and Market Infrastructures atau CPMI) dari Bank for International Settlements telah diluncurkan, mengundang umpan balik dari industri tentang usulan persyaratan harmonisasi ISO 20022 yang dimaksudkan untuk meningkatkan pembayaran lintas batas. Hal ini menghadirkan peluang penting dan mendesak bagi partisipan ekosistem pembayaran di seluruh dunia untuk mengadvokasi penggunaan wajib Pengenal Badan Hukum (LEI) bersama dengan Kode Pengenal Bisnis (Business Identifier Code atau BIC) untuk mengidentifikasi lembaga keuangan dan perusahaan. GLEIF menjelaskan mengapa, sebagai satu-satunya pengidentifikasi entitas universal yang mapan secara global, LEI diposisikan secara unik untuk membuat transaksi lintas batas menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan inklusif.


Penulis: Clare Rowley

  • Tanggal: 2023-03-30
  • Ditampilkan:

*** PEMBARUAN - 2023-05-24 ***

Setelah publikasi postingan ini pada bulan Maret 2023, GLEIF telah terlibat secara ekstensif dengan berbagai kelompok pemangku kepentingan di seluruh industri dalam konsultasi Komite Pembayaran dan Infrastruktur Pasar (CPMI) Bank untuk Penyelesaian Internasional tentang persyaratan harmonisasi ISO 20022.

Sebagai hasil dari dialog ini, GLEIF menerbitkan tanggapan terhadap konsultasi yang mengembangkan posisi awal yang diuraikan dalam postingan ini.

Untuk ikhtisar lengkap, tanggapan lengkap tersedia untuk dilihat di sini. Singkatnya, GLEIF berpendapat bahwa:

  • Identifikasi lembaga keuangan harus dilakukan dengan kombinasi BIC dan LEI karena sifat global dari BIC dan LEI membuatnya sangat efektif untuk mengidentifikasi entitas yang terkena sanksi atau membuang potensi temuan.
  • LEI harus diperkenalkan sebagai pengenal debitur/kreditur dalam pesan pembayaran. Penggunaan wajib LEI dapat dicapai secara bertahap, seperti dengan memprioritaskan jumlah pembayaran yang lebih tinggi dan menurunkan ambang batas dari waktu ke waktu. Baik The Reserve Bank of India dan The Bank of England telah menunjukkan pendekatan bertahap.
  • Minimal, Pengenal Badan Hukum (LEI) harus diberi status yang sama dengan Kode Pengenal Bisnis (BIC) terkait penggantian nama dan alamat pos. Saat ini, CPMI mengusulkan data minimum yang diperlukan untuk nama dan alamat pos dapat diganti oleh BIC, sedangkan itu hanya dapat dilengkapi (tidak diganti) oleh LEI. LEI juga harus memenuhi persyaratan minimum data nama dan alamat pos, mengingat bahwa itu memungkinkan identifikasi badan hukum yang jelas dan unik; berdasarkan standar ISO internasional; dapat diakses dan terbuka secara global; menawarkan kualitas data yang tinggi; dan didukung oleh sistem yang tunduk pada pengawasan peraturan.

***

Tantangan di pasar pembayaran lintas batas meliputi biaya yang tinggi, kecepatan rendah, akses terbatas, dan transparansi yang tidak memadai. Pada bulan Oktober 2020, G20 menyetujui peta jalan untuk meningkatkan pembayaran lintas batas. Peta jalan ini dikembangkan oleh Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) berkoordinasi dengan Komite Pembayaran dan Infrastruktur Pasar (Committee on Payments and Market Infrastructures atau CPMI) dari Bank for International Settlements dan organisasi internasional lainnya serta badan pembuat standar.

Tujuan dari upaya kerja kolaboratif ini adalah untuk mengatasi tantangan utama yang dihadapi pembayaran lintas batas, dan dukungan dari kerja kolaboratif ini oleh sektor swasta dan pengguna akhir sangat penting untuk keberhasilannya. Konsultasi formal yang diluncurkan oleh CPMI tentang persyaratan harmonisasi untuk penggunaan ISO 20022 dalam pembayaran lintas batas kini memberikan peluang penting bagi pemangku kepentingan industri untuk mengadvokasi manfaat unik yang diberikan oleh LEI.

Mengatasi tantangan pembayaran lintas batas

Fragmentasi dan campuran penggunaan standar dalam pengiriman pesan pembayaran merupakan titik gesekan utama dalam pembayaran lintas batas. Untungnya, adopsi format pesan umum menjanjikan untuk mengurangi tantangan signifikan yang secara tradisional membatasi pembayaran lintas batas.

Sistem pembayaran di seluruh dunia semakin mengadopsi ISO 20022 sebagai standar perpesanan umum. ISO 20022 adalah standar internasional untuk pertukaran pesan elektronik antarlembaga keuangan, yang berpotensi memungkinkan data yang lebih konsisten dan terstruktur dalam pemrosesan pembayaran, meningkatkan interoperabilitas dalam pembayaran lintas batas untuk mendukung target G20.

Namun masalah tetap ada. Implementasi ISO 20022 saat ini bervariasi di seluruh wilayah dan yurisdiksi, sehingga berpotensi mengurangi manfaatnya. Untuk mengatasi tantangan ini, CPMI dan Kelompok Praktik Pasar Pembayaran (Payments Market Practice Group atau PMPG) industri global telah membentuk gugus tugas bersama untuk 'mendefinisikan dan menyelaraskan bidang data yang ditransmisikan di sepanjang rantai pembayaran'. Persyaratan ini diharapkan mulai berlaku pada tahun 2025 ketika periode koeksistensi antara standar MT SWIFT lama dan ISO 20022 berakhir.

Persyaratan harmonisasi yang diusulkan memberikan panduan menyeluruh untuk pedoman praktik pasar global dan domestik untuk memastikan bahwa standar perpesanan ISO 20022, jika diadopsi, digunakan secara konsisten untuk memfasilitasi pembayaran lintas batas yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah diakses, dan lebih transparan. Persyaratan tersebut menetapkan ekspektasi khusus untuk penggunaan pesan ISO 20022 dalam pembayaran lintas batas terkait dengan fungsi tertentu, transparansi dan kejelasan elemen data utama, serta penggunaan data terstruktur dan berkode untuk mendukung pemrosesan otomatis.

Dalam pembaruan awal yang diterbitkan pada September 2022, CPMI menguraikan salah satu persyaratan tingkat tinggi yang dipertimbangkan oleh satuan tugas adalah 'penggunaan cara terstruktur tunggal yang umum untuk mengidentifikasi orang, entitas, dan lembaga keuangan yang terlibat dalam pembayaran lintas batas'. Laporan awal tersebut menguraikan bahwa dengan menetapkan persyaratan data minimum sambil membatasi opsi pada data terstruktur, seperti pengenal ISO, termasuk Pengenal Badan Hukum (LEI), hal ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam transaksi lintas batas.

Logika di balik penyertaan LEI dalam perpesanan pembayaran ISO 20022 terbilang sederhana. Saat LEI ditambahkan sebagai atribut data dalam pesan pembayaran, setiap badan hukum pencetus atau penerima dapat diidentifikasi secara tepat, instan, dan otomatis lintas batas. LEI juga sudah menjadi kolom opsional dalam standar perpesanan ISO20022. Oleh karena itu, hanya diperlukan sedikit implementasi teknis dan operasional dibandingkan jika harus memperkenalkan pengenal baru. Dengan menyertakan LEI sebagai elemen data terstruktur yang disyaratkan dalam ISO 20022, pesan akan menciptakan manfaat berjenjang, secara signifikan meningkatkan transparansi dan kepercayaan, sekaligus menciptakan efisiensi yang meringankan beban Kenali-Pelanggan-Anda (KYC) dan kepatuhan.

Seiring infrastruktur pasar pembayaran di seluruh dunia bergerak untuk mendukung pembayaran instan, sangat penting adanya kemampuan untuk memverifikasi serta memvalidasi pencetus dan penerima transaksi hampir secara waktu nyata. Selain itu, peningkatan pengawasan global terhadap rezim sanksi telah mengungkap tantangan kepatuhan dan memperjelas bahwa satu-satunya jalan menuju penegakan yang efektif adalah mengetahui dengan tepat siapa yang dikenai sanksi. LEI adalah satu-satunya pengidentifikasi global yang dapat memberikan verifikasi identitas yang tepat ini untuk memungkinkan penyaringan transaksi yang bermakna.

Konsultasi: Menyelaraskan persyaratan ISO 20022

Setelah pembaruan awal, CPMI menerbitkan konsultasi resmi lengkap pada bulan Maret 2023, yang antara lain meminta umpan balik dari para pemangku kepentingan pembayaran untuk menginformasikan bidang data spesifik yang akan diselaraskan dalam standar perpesanan pembayaran ISO 20022.

Dalam konsultasi tersebut, CPMI “mengusulkan untuk mewajibkan identifikasi semua FI yang terlibat dalam pembayaran lintas batas melalui kode pengenal bisnis (business identifier code atau BIC)”. Yang penting, pendapat GLEIF yaitu LEI harus diwajibkan bersama dengan BIC. Seperti yang dicatat oleh SWIFT, BIC dan LEI bersifat global dan sangat efektif untuk mengidentifikasi entitas yang dikenai sanksi atau membuang potensi temuan, misalnya. Namun, meskipun BIC adalah alat identifikasi utama untuk lembaga keuangan di jaringan SWIFT, BIC belum tentu merupakan pengidentifikasi yang jelas dari badan hukum aktual yang terlibat dalam suatu transaksi. Misalnya, kode BIC juga ditetapkan pada entitas seperti cabang bank, meja perdagangan, departemen, atau sistem pengujian dan pengembangan. File pemetaan sumber terbuka yang diproduksi secara kolaboratif oleh GLEIF dan SWIFT menunjukkan kompleksitas referensi silang pengidentifikasi entitas utama ini serta manfaat menyediakan informasi pelengkap ini dalam pesan pembayaran.

Konsultasi ini menghadirkan peluang penting dan mendesak bagi partisipan ekosistem pembayaran di seluruh dunia untuk mengadvokasi penggunaan LEI sebagai pelengkap bersama BIC. Hanya kombinasi dari kedua pengidentifikasi yang akan mendukung realisasi pembayaran lintas batas yang lebih baik untuk semua. Meskipun BIC mengidentifikasi lembaga keuangan di jaringan SWIFT, LEI dapat memverifikasi identitas semua badan hukum yang terlibat dalam suatu transaksi. Hanya dengan kumpulan informasi yang lengkap dalam pesan pembayaran ini yang akan memberikan kepastian dan transparansi yang lebih baik.

GLEIF juga ingin menyoroti kendala dalam merekomendasikan LEI pada basis ‘jika tersedia’ atau ‘ketika tersedia’. Mengizinkan banyak sumber data merupakan masalah utama dalam ekosistem pembayaran saat ini, yang secara signifikan mengurangi kemampuan untuk melakukan pemrosesan langsung dan mencapai tujuan pembayaran lintas batas yang lebih cepat dan lebih murah. Selain itu, GLEIF memahami bahwa nama dan alamat pos dianggap sebagai persyaratan data wajib dari CPMI, dan LEI sebagai pengidentifikasi pelengkap. Di sini, GLEIF ingin menekankan bahwa semua bidang data yang dianggap wajib, termasuk nama resmi, informasi pendaftaran bisnis lokal, kantor pusat, dan alamat resmi dapat diambil dari data rujukan LEI secara otomatis.

Memahami nilai LEI dalam pembayaran lintas batas

Jelas bahwa industri ini membutuhkan skema identifikasi yang benar-benar global bagi entitas yang terlibat untuk memaksimalkan manfaat transisi ke pesan pembayaran ISO 20022, mengingat tujuan transisi ini bukanlah merutekan pembayaran, melainkan menciptakan ekosistem pembayaran lintas batas yang lebih efisien, inklusif, lebih murah, dan transparan.

GLEIF sangat mendukung identifikasi semua entitas yang terlibat dalam pembayaran lintas batas dengan cara yang terstandar dan terstruktur. Ini adalah langkah mendasar untuk memastikan ekosistem pembayaran lintas batas yang efisien, aman, dan tepercaya. Pendekatan identifikasi dan verifikasi yang terstandardisasi memungkinkan konsumen, bisnis, dan lembaga keuangan untuk melakukan uji tuntas pada entitas tujuan transfer dana, sehingga memberikan manfaat besar bagi ekosistem pembayaran yang lebih luas:

  • Meningkatkan transparansi dan efisiensi

LEI harus digunakan untuk mengidentifikasi badan hukum pencetus atau penerima, terutama dalam skenario kompleks yang melibatkan banyak entitas.

Peningkatan transparansi sangat penting bagi semua pengguna dan fasilitator dalam jaringan pembayaran. Hal ini sangat relevan untuk transaksi lintas batas, yang dalam pelacakan status pembayarannya melibatkan proses yang panjang dan manual, baik untuk pengirim maupun penerima, dikarenakan perbedaan zona waktu, ketergantungan pada banyak perantara, dan keterbatasan dalam informasi pelacakan yang konsisten. Jika LEI adalah pengidentifikasi unik global untuk pencetus, penerima manfaat, dan lembaga keuangan perantara, proses manual akan bisa dihilangkan, sehingga pembayaran jadi lebih cepat dan murah.

Manfaat juga dapat diperluas pada transaksi bisnis-ke-bisnis (B2B), yang sering kali memerlukan rekonsiliasi piutang secara manual. Jika LEI ditambahkan sebagai elemen data terstruktur dalam model data yang dirancang CPMI, lembaga keuangan atau penyedia layanan pembayaran tidak memerlukan upaya manual untuk menemukan penerima manfaat.

  • Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan

Bayangkan manfaat dari transaksi konsumen-ke-bisnis (C2B), yaitu pada akhirnya konsumen mengetahui dengan pasti badan hukum yang menerima pembayaran mereka. Mengingat penerima pembayaran diidentifikasi dengan LEI, konsumen dapat dengan mudah memvalidasi LEI penerima melalui Indeks LEI Global yang terbuka dan tersedia untuk umum dan kemudian memulai proses pembayaran dengan kepastian dan keyakinan lebih. Sekali lagi, ini sangat penting dalam skenario lintas batas yaitu pembayar dan penerima pembayaran mungkin memiliki bahasa atau bahkan rangkaian karakter yang berbeda, membuat uji tuntas dasar menjadi tidak mungkin. Selain itu, karena lembaga keuangan atau fintech dapat sepenuhnya mengintegrasikan data rujukan LEI dan LEI ke dalam antarmuka klien yang ada melalui API GLEIF publik terbuka, konsumen tidak perlu melakukan upaya tambahan untuk memperoleh informasi yang begitu banyak tersedia dalam Indeks LEI Global.

LEI juga memperkuat infrastruktur pembayaran yang lebih aman yaitu semua titik akhir diidentifikasi oleh satu pengenal global terbuka yang konsisten.

  • Meningkatkan interoperabilitas dan inklusi global

Sistem LEI Global terhubung dengan registri bisnis lokal yang mungkin merupakan hak milik dan dalam rangkaian karakter yang berbeda. Alih-alih menelusuri berbagai titik akses dan bahasa, Sistem LEI Global memungkinkan pembayar perusahaan, penyedia layanan pembayaran, dan konsumen untuk melakukan uji tuntas cepat dengan cara yang tepercaya. Dengan Sistem LEI Global, semua pihak dapat dengan mudah mengetahui dan memverifikasi dengan siapa mereka bertransaksi. Selain itu, sistem ini didukung oleh 65 otoritas publik yang berpartisipasi dalam Komite Pengawasan Peraturan.

  • Meningkatkan akurasi

Standar LEI dapat mengatasi tingginya tingkat penolakan pembayaran instan untuk organisasi yang salah diidentifikasi, jika digunakan sebagai atribut data untuk identifikasi penerima pembayaran dan dalam publikasi daftar sanksi, seperti yang baru-baru ini disarankan oleh FSB dalam konteks pembayaran lintas batas.

Menuju pembayaran lintas batas yang lebih optimal

GLEIF menegaskan kembali bahwa sebagai satu-satunya pengidentifikasi entitas universal yang mapan secara global, LEI diposisikan secara unik untuk membuat transaksi lintas batas menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan inklusif. GLEIF sangat mendorong pendukung LEI secara global untuk terlibat dalam konsultasi CPMI dan menunjukkan dukungan yang luas untuk LEI dalam ISO 20022.

Posisi ini kembali mengingatkan pada survei industri FATF sebelumnya, di mana banyak responden menganjurkan penerapan LEI yang lebih luas untuk pembayaran lintas batas guna mendukung interoperabilitas yang ekstensif, pengurangan biaya, dan peningkatan transparansi. Ini juga sejalan dengan ‘Prinsip panduan untuk penyaringan pembayaran ISO 20022' SWIFT, yang didukung oleh PMPG dan Wolfsberg Group, yang menyoroti bagaimana LEI dapat mendukung pendekatan yang efektif dan terarah untuk penyaringan sanksi.

Mengingat manfaat yang jelas dan luas dari penyertaan LEI ke dalam pesan pembayaran, sudah ada gerakan untuk mewajibkan LEI di tingkat nasional. Pada bulan Desember 2020, Bank of England menerbitkan ‘Policy Statement: Implementing ISO 20022 Enhanced Data in CHAPS’ yang mengonfirmasi pengenalan LEI ke dalam standar pesan pembayaran CHAPS saat bermigrasi ke ISO 20022.

Di tempat lain, Sistem Pembayaran Antarbank Lintas Batas (Cross-border Interbank Payment System atau CIPS) Tiongkok telah mengembangkan “CIPS Connector” atau “Penghubung CIPS” untuk lebih lanjut menggunakan LEI dalam transaksi lintas batas dan memfasilitasi perdagangan dan investasi lintas batas. Setiap pengguna Konektor CIPS diberi LEI, yang digunakan untuk mengaktifkan alat serta elemen bisnis wajib dalam transaksi bisnis mereka.

Sementara di India, Reserve Bank of India (RBI) mengeluarkan mandat untuk LEI dalam semua transaksi pembayaran senilai ₹ 50 crore ke atas yang dilakukan oleh entitas untuk Real-Time Gross Settlement (RTGS) dan National Electronic Funds Transfer (NEFT). Mulai bulan Oktober 2022, persyaratan ini diperluas untuk modal lintas negara atau transaksi giro.

Semua ini menekankan peluang yang jelas. Seiring industri melihat ke arah pemetaan jalur untuk peluncuran global ISO 20022 jangka panjang, perintah untuk mewajibkan LEI sebagai elemen data terstruktur selaras dengan rekomendasi FSB yang mendorong peningkatan referensi LEI di seluruh pembayaran dan dengan demikian memaksimalkan manfaat untuk infrastruktur pasar pembayaran, institusi keuangan, dan korporasi.

Tautan ke konsultasi CPMI dapat ditemukan di sini.

‘Seri Blog LEI Lightbulb’ dari GLEIF bertujuan untuk menjelaskan luasnya penerimaan dan advokasi LEI di seluruh sektor publik dan swasta, geografi, dan kasus penggunaan dengan menyoroti pemimpin industri, otoritas, dan organisasi mana yang mendukung LEI dan untuk tujuan apa. Dengan mendemonstrasikan bagaimana kesuksesan yang diperoleh dari akar peraturan yang kuat memunculkan gelombang pendukung untuk regulasi LEI lebih lanjut dan adopsi LEI secara sukarela di seluruh aplikasi baru dan yang sedang berkembang, GLEIF berharap untuk mengedukasi baik nilai potensial saat ini maupun masa depan bahwa 'satu identitas global' dapat bermanfaat bagi bisnis, apa pun sektornya, di seluruh dunia.

Jika Anda ingin berkomentar di sebuah postingan di blog, harap kunjungi fungsi blog situs web GLEIF yang berbahasa Inggris untuk mengirimkan komentar Anda. Harap berikan nama depan dan nama belakang Anda. Nama Anda akan muncul di samping komentar Anda. Alamat email tidak akan dimuat. Harap diingat bahwa dengan mengakses atau berkontribusi di ruang diskusi, berarti Anda bersedia mematuhi persyaratan Kebijakan Blogging GLEIF, jadi harap dibaca dengan teliti.



Baca semua posting Blog GLEIF sebelumnya >
Tentang penulis:

Clare Rowley adalah Kepala Operasi Bisnis di the Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF). Sebelum bekerja di GLEIF, Nn. Rowley bekerja di Federal Deposit Insurance Corporation Amerika Serikat, tempat beliau memimpin inisiatif teknologi untuk meningkatkan program resolusi bank, dan berkontribusi pada penelitian tentang KPR subprima. Nn. Rowley memiliki gelar CFA® dan MS di bidang Analitik Prediktif dari Northwestern University.


Tag untuk artikel ini:
Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), Kenali-Pelanggan-Anda (KYC), Komite Pengawasan Peraturan (ROC), Kepatuhan, Standar, Pemetaan LEI, Indeks LEI Global