LEI Sistem LEI Global

Sistem LEI Global: Jaringan Federasi Layanan



Sistem Pengenal Badan Hukum (LEI) Global adalah sistem federasi yang menyertakan Satuan Operator Lokal (LOUs) yang bekerja berdasarkan kontrak dengan Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF). Pengguna akhir mengakses Penyimpanan LEI melalui lisensi data terbuka, dan mitra lainnya berkolaborasi dengan atau mendukung GLEIF melalui perjanjian individual. Komite Pengawasan Peraturan LEI melakukan pengawasan peraturan atas Sistem LEI Global.

Sistem LEI Global sebagai jaringan hukum


Perjanjian Induk

Satuan Operator Lokal (LOU), yaitu organisasi yang menerbitkan LEI, diharuskan memenuhi standar layanan dan kualitas tertentu, guna mempertahankan akses bebas dan terbuka terhadap data rujukan LEI, serta untuk bertindak dalam cara-cara yang meminimalkan risiko pengambilalihan pasar. Perjanjian Induk adalah kontrak yang menjabarkan peraturan serta standar teknis yang harus dipatuhi LOU dan GLEIF. Perjanjian ini juga menjabarkan:

  • Layanan yang diberikan GLEIF kepada LOU atau masyarakat umum.
  • Layanan wajib yang disediakan oleh LOU kepada Sistem LEI Global.

Lisensi Data Terbuka

Lisensi Data Terbuka memastikan pengguna akhir bahwa LEI dan data rujukan LEI dapat dibuka dan diakses secara bebas oleh masyarakat. Ini artinya data bersifat tanpa kepemilikan dengan tidak ada batasan pada akses serta siap tersedia secara terus menerus. Akses tanpa batas ke LEI dan data rujukan LEI merupakan layanan inti GLEIF untuk masyarakat.

Perjanjian Individual

Perjanjian Individual berlaku jika GLEIF melibatkan pemasok layanan atau ketika pemasok layanan meminta GLEIF memberikan jaminan, misalnya pengukuran tingkat layanan.