Proses Akreditasi
Proses akreditasi yang ditetapkan oleh Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), yang harus berhasil diselesaikan oleh organisasi yang ingin menjadi penerbit LEI, dibagi menjadi dua fase.
Organisasi yang diizinkan untuk menerbitkan LEI bagi badan hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan disebut sebagai Satuan Operator Lokal (LOU).
Tahap pertama dari proses akreditasi mengharuskan organisasi yang ingin menjadi penerbit LEI, yaitu Pemohon LOU, untuk membuat rencana akreditasi. Rencana ini harus menguraikan secara garis besar sasaran, tujuan, dan kapabilitas Pemohon LOU dan kesesuaiannya dalam lingkungan operasional dan kontrol GLEIF. Setelah ditinjau dan disetujui oleh GLEIF, Pemohon LOU diharuskan menandatangani Perjanjian Induk. Dengan ini pemohon ditetapkan menjadi Kandidat LOU dan tahap kedua pun dimulai.
Fase kedua mengharuskan Kandidat LOU untuk mengajukan dokumentasi akreditasi lengkap, sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Periksa Akreditasi, kepada GLEIF untuk ditinjau dalam waktu tiga bulan sejak penandatanganan Perjanjian Induk. GLEIF lalu memiliki waktu peninjauan yang lamanya tidak lebih dari sembilan puluh hari kerja untuk menentukan apakah Kandidat LOU:
- Jika lulus, kandidat akan menerima Sertifikat Akreditasi dan diizinkan untuk menawarkan layanan LEI, atau
- Jika gagal, Perjanjian Induknya diakhiri dan tidak diizinkan untuk menawarkan layanan LEI, atau
- Lulus dengan syarat. Dalam hal ini, GLEIF memberikan penjelasan mengenai wewenang yang kini dimiliki Kandidat LOU terkait penawaran layanan LEI dan tindakan yang harus dilakukan untuk memperoleh Sertifikat Akreditasi penuh.
Persyaratan yang harus dipenuhi saat proses akreditasi dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman Akreditasi.
Diagram di bawah ini menunjukkan enam langkah proses akreditasi. Ringkasan tindakan yang berkaitan dengan setiap langkah tersedia pada teks yang ada di bawah diagram.
- Langkah 1: Mulai Akreditasi
- Organisasi Anda sedang mempertimbangkan permohonan untuk menjadi penerbit LEI yang diakreditasi oleh Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF), yaitu Satuan Operator Lokal (LOU). Langkah pertama adalah memahami peran GLEIF dalam Sistem LEI Global dan fungsi LOU.
- Langkah 2: Buat Rencana Akreditasi
- Setiap organisasi memulai proses sebagai ’Pemohon’ dan mempersiapkan rencana akreditasi untuk ditinjau oleh GLEIF. Rencana akreditasi menjelaskan cara organisasi Anda memandang dirinya dalam berintegrasi ke dalam Sistem LEI Global dan jenis layanan yang Anda pertimbangkan untuk sediakan. Anda harus mengajukan rencana akreditasi jika yakin bahwa rencana telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan yang dijelaskan dalam Daftar Periksa Rencana Akreditasi.
- Langkah 3: Setujui Rencana Akreditasi
- Organisasi Anda, melalui kerja sama dengan GLEIF, akan meninjau sasaran, tujuan, dan rencana bisnis Anda untuk memastikan keselarasan dengan Sistem LEI Global dan operasi GLEIF. Rencana akreditasi adalah peta jalan tingkat tinggi yang menyampaikan informasi kepada GLEIF tentang cara organisasi Anda akan berpartisipasi dan mendapat manfaat dari Sistem LEI Global.
- Langkah 4: Tandatangani Perjanjian Induk
- Setelah rencana akreditasi Anda disetujui, Pemohon dan GLEIF akan menandatangani Perjanjian Induk, yaitu suatu kontrak formal dan mengikat yang menetapkan kewajiban kedua belah pihak: GLEIF, yang memiliki peran pengawasan dan dukungannya, serta organisasi Anda sehubungan dengan penyediaan layanan LEI sebagai LOU.
- Langkah 5: Implementasikan Persyaratan Akreditasi
- Organisasi Anda, yang saat ini disebut sebagai ‘Kandidat’, harus mempersiapkan Daftar Periksa Akreditasi. Daftar Periksa Akreditasi tersedia di situs web kami – pastikan Anda menggunakan versi Daftar Periksa yang terbaru pada pengajuan Anda.
Daftar Kelengkapan adalah kuesioner mendetail, yang memfokuskan pada kontrol internal Anda dan pemahaman mengenai persyaratan praktik operasional suatu LOU. Bagian ini mungkin merupakan bagian yang paling memerlukan banyak waktu dalam proses akreditasi, karena jawaban Anda akan sering kali memerlukan dokumentasi pendukung tambahan untuk menjelaskan jawaban Anda secara lengkap. Anda memiliki hingga enam bulan kalender sejak penandatanganan Perjanjian Induk untuk mengirimkan satu set lengkap dokumentasi. - Langkah 6: Analisis Dokumentasi Akreditasi
- Berdasarkan jadwal yang disepakati, GLEIF akan meninjau dokumentasi akreditasi yang telah dilengkapi dan menilai tingkat kepatuhan terhadap standar yang diharapkan. Dalam beberapa situasi tertentu, informasi tambahan mungkin diperlukan. GLEIF mungkin perlu hingga sembilan puluh hari kerja untuk menyelesaikan analisisnya, tergantung pada permintaan informasinya.
Anda akan menerima umpan balik untuk aplikasi Anda dan mungkin akan dimintai informasi tambahan jika diperlukan. Anda akan diberi tahu tentang keputusan akhir Dewan Direksi GLEIF. Jika berhasil maka akan diberikan akreditasi GLEIF dan otorisasi untuk memulai menerbitkan LEI bagi badan-badan hukum di yurisdiksi yang diberi wewenang.
Akreditasi GLEIF menegaskan bahwa LOU memenuhi atau melampaui standar kualitas dan kinerja GLEIF berdasarkan materi yang disajikan dan pengujian yang dilakukan; Perjanjian Induk mengharuskan LOU untuk mempertahankan standar kualitas ini setiap tahun operasi untuk jangka waktu tiga tahun pertama.