Kebijakan ROC Tentang Data Level 2
Setelah konsultasi publik yang dilakukan pada tahun 2015 oleh Komite Pengawasan Peraturan (ROC), pada 10 Maret 2016, ROC menerbitkan dokumen yang berjudul ‘Mengumpulkan data tentang induk langsung dan utama badan hukum dalam Sistem LEI Global – Fase 1’ (Collecting data on direct and ultimate parents of legal entities in the Global LEI System – Phase 1), yang menjelaskan desain kebijakan dari suatu proses untuk mengumpulkan data ‘Level 2’ tentang ‘siapa yang memiliki apa’, untuk melengkapi data ‘Level 1’ tentang ‘siapa adalah siapa’ yang telah ada. Informasi detail tentang kebijakan ini tersedia untuk diunduh di halaman ini.
Pada Mei 2019, ROC menerbitkan kebijakan berjudul ‘Kebijakan Hubungan Dana dan Pedoman untuk pendaftaran Dana Investasi di Sistem LEI Global’, yang menjelaskan secara terprinci bagaimana data 'Level 2' tentang 'siapa yang memiliki apa', diklasifikasikan menurut jenis hubungan dana. Singkatnya, kebijakan ini memastikan bahwa data hubungan konsisten di seluruh GLEIS dan menyediakan sarana untuk memfasilitasi pengumpulan standar informasi hubungan dana di tingkat global. Oleh karena itu, diperkenalkan tiga jenis hubungan baru yang berbeda yang dapat dikumpulkan untuk dana. Informasi detail tentang kebijakan ini tersedia untuk diunduh di halaman ini.
Pengumpulan data induk langsung dan utama Badan Hukum
Fitur utama dari dokumen ROC tersebut dirangkum sebagai berikut dalam laporan:
- Badan hukum yang memiliki atau telah memperoleh LEI akan melaporkan ‘induk konsolidasi akuntansi utama’ mereka, yang didefinisikan sebagai badan hukum tingkat tertinggi yang menyusun laporan keuangan terkonsolidasi, serta sebagai ‘induk konsolidasi akuntansi langsung’ mereka. Dalam kedua kasus ini, pengidentifikasian perusahaan induk akan berdasarkan pada definisi akuntansi tentang konsolidasi yang berlaku pada perusahaan induk.
- Definisi akuntansi dipilih sebagai titik awal karena ROC menyimpulkan bahwa sifat-sifat praktisnya lebih besar daripada pembatasan yang disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka dirancang untuk tujuan berbeda, yaitu untuk melaporkan hubungan kepada investor dengan berdasarkan pada adanya kekhawatiran. Karakteristik praktis ini adalah bahwa: (i) dapat diterapkan pada perusahaan keuangan dan non-keuangan; (ii) komparabilitas internasional mereka telah meningkat, mengikuti konvergensi yang lebih besar antara IFRS (Standar Pelaporan Keuangan Internasional) dan US GAAP (Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum) pada lingkup konsolidasi; dan (iii) digunakan secara luas, tersedia untuk umum dan implementasinya ditinjau secara berkala oleh auditor eksternal.
- Informasi yang dikumpulkan akan dipublikasikan dalam Sistem LEI Global dan oleh karena itu tersedia secara bebas bagi otoritas publik dan pelaku pasar. Pada tahap ini, Sistem LEI Global hanya akan mencatat data hubungan yang dapat disediakan untuk publik, sesuai dengan kerangka kerja hukum yang berlaku.
- Badan hukum akan melaporkan informasi hubungan kepada organisasi penerbit LEI di Sistem LEI Global, yang akan melakukan verifikasi informasi hubungan yang didasarkan pada dokumen publik, bila tersedia (misalnya daftar anak perusahaan dalam laporan konsolidasi keuangan yang telah diaudit; pengajuan peraturan), atau sumber lainnya.
- Informasi tentang induk akan menjadi bagian dari informasi yang wajib disediakan untuk menerbitkan atau memperpanjang LEI, tetapi tetap dengan opsi untuk menolak pemberian informasi ini sesuai dengan alasan yang dirincikan dalam laporan ROC.
Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) telah mengembangkan standar organisasi dan teknis yang diperlukan untuk mengumpulkan data tentang induk langsung dan utama badan hukum di Sistem LEI Global.
Hubungan Dana dan Pedoman untuk pendaftaran Dana Investasi di Sistem LEI Global
Fitur utama dari dokumen ROC tersebut dirangkum sebagai berikut dalam laporan:
- Hubungan Entitas Manajemen Dana, didefinisikan sebagai suatu hubungan, yaitu suatu badan hukum dianggap sebagai entitas pengelola utama suatu dana ketika secara hukum bertanggung jawab atas konstitusi dan pengoperasian dana tersebut.
- Hubungan Struktur Payung, didefinisikan sebagai badan hukum dengan satu atau lebih dari satu sub-dana/kompartemen yaitu setiap sub-dana/kompartemen memiliki tujuan investasinya sendiri, kebijakan dan strategi investasi yang terpisah, pemisahan aset, investor yang terpisah dan yang memiliki kewajiban yang dipisahkan antara sub-dana/kompartemen.
- Hubungan Master-Feeder, didefinisikan sebagai hubungan, yaitu Dana Feeder secara eksklusif, atau hampir secara eksklusif, diinvestasikan dalam satu dana lain (misalnya AS, UCITS UE), atau beberapa dana yang memiliki strategi investasi yang identik (untuk yang terakhir, asalkan situasi ini memenuhi syarat sebagai Hubungan Master-Feeder berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, misalnya beberapa dana investasi alternatif di UE) disebut sebagai Dana Master.
File Relevan untuk Diunduh
- Unduh sebagai PDF: Komite Pengawasan Peraturan: ‘Mengumpulkan data tentang induk langsung dan utama badan hukum dalam Sistem LEI Global – Fase 1’ (Regulatory Oversight Committee: ‘Collecting data on direct and ultimate parents of legal entities in the Global LEI System – Phase 1’)
- ‘Kebijakan Hubungan Dana dan Pedoman untuk pendaftaran Dana Investasi di Sistem LEI Global’