Kebijakan ROC Tentang Data Level 1
Komite Pengawasan Peraturan (ROC) menerbitkan kebijakan pada 28 Maret 2018 terkait Peristiwa Badan Hukum yang berjudul ‘Peristiwa Badan Hukum (sebelumnya disebut sebagai “Tindakan Perusahaan”) dan Riwayat Data di Sistem LEI Global’, yang menjelaskan peristiwa yang mengubah entitas, data hubungan badan hukum, atau mengakibatkan penghentian dan/atau pembuatan LEI. Informasi detail tentang kebijakan ini tersedia untuk diunduh di halaman ini.
Pada Desember 2020, ROC menerbitkan kebijakan berjudul ‘Kelayakan LEI untuk Dokumen Panduan Badan Pemerintah Umum’, yang menjelaskan bagaimana badan hukum tertentu diklasifikasikan sebagai Badan Pemerintah atau Organisasi Internasional. Informasi detail tentang kebijakan ini tersedia untuk diunduh di halaman ini.
Peristiwa Badan Hukum (sebelumnya disebut sebagai “Tindakan Perusahaan”) dan Riwayat Data di Sistem LEI Global
Fitur utama dari dokumen ROC tersebut dirangkum sebagai berikut dalam laporan:
- Perubahan terminologi untuk merujuk ke peristiwa yang akan ditangkap dalam data rujukan dan hubungan di GLEIS sebagai “peristiwa badan hukum” alih-alih tindakan perusahaan.
- Pendekatan bertahap untuk implementasi menangkap peristiwa badan hukum yang akan memprioritaskan peristiwa yang relatif sering terjadi dan secara langsung memengaruhi data rujukan Level 1 dan Level 2 (misalnya, perubahan nama, merger, dan akuisisi), dan menempatkan prioritas implementasi yang lebih rendah pada peristiwa yang terjadi relatif jarang (misalnya, pengambilalihan terbalik). Pendekatan bertahap dan berulang seperti itu lebih diinginkan, karena ada terlalu banyak skenario teoretis dan konsekuensi yang tidak diinginkan untuk sepenuhnya dibayangkan sebelum implementasi.
- Umpan data komersial atau peraturan harus dimasukkan ke dalam GLEIS untuk memberi tahu LOU tentang kemungkinan perubahan pada entitas di bawah pemeliharaannya yang dihasilkan dari peristiwa badan hukum dan untuk memperoleh pembaruan pada catatan LEI oleh entitas yang terpengaruh (melalui proses pendaftaran mandiri yang normal). Dalam kasus entitas yang tidak aktif, umpan data juga dapat digunakan untuk memperbarui catatan tanpa persetujuan entitas, sejalan dengan kebijakan ROC dan standar teknis GLEIF yang ada.
- Tanggal efektif harus dimasukkan ke dalam GLEIS. Tanggal efektif mencerminkan kapan peristiwa badan hukum menjadi efektif secara hukum selain persyaratan pencatatan saat ini saat diperkenalkan ke GLEIS.
- Pengguna harus dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan riwayat data entitas melalui beberapa saluran (misalnya, apakah mereka menggunakan antarmuka pengguna, antarmuka pemrograman aplikasi, atau file yang dapat diunduh).
- Akuisisi kompleks akan mencerminkan seakurat mungkin rantai peristiwa hukum sebagaimana tercermin dalam pendaftar resmi yurisdiksi yang relevan, sejalan dengan prinsip GLEIS yang ada untuk menguatkan catatan GLEIS dengan sumber resmi.
- Hubungan sampingan akan dicatat dalam GLEIS dengan basis opsional sepenuhnya, dengan kemungkinan pelaporan wajib di masa mendatang yang akan ditentukan oleh ROC.
- Definisi entitas tidak aktif harus diklarifikasi untuk menangkap secara memadai entitas yang masih ada secara legal tetapi tidak memiliki operasi.
- Sejumlah sumber yang tersedia untuk umum dan non-publik dapat digunakan untuk validasi data, termasuk laporan keuangan, dokumen lain yang mendukung penyusunan laporan keuangan konsolidasi, pengajuan peraturan, dan sumber lain seperti vendor data pihak ketiga.
Kelayakan LEI untuk Badan Pemerintah Umum
Fitur utama dari dokumen ROC tersebut dirangkum sebagai berikut dalam laporan:
- ROC mengusulkan untuk secara khusus mengidentifikasi entitas Pemerintah di GLEIS. Hal ini dilakukan dengan membuat dua jenis “kategori entitas” baru selain jenis kategori entitas yang ada, yang saat ini adalah “FUND”, “BRANCH”, “SOLE _PROPRIETOR”.
- Jenis kategori entitas baru adalah “RESIDENT GOVERNMENT ENTITY” dan “INTERNATIONAL ORGANIZATION”.
File Relevan untuk Diunduh
- Unduh sebagai PDF: Peristiwa Badan Hukum (sebelumnya disebut sebagai “Tindakan Perusahaan”) dan Riwayat Data di Sistem LEI Global (Legal Entity Events (formerly referred to as “Corporate Actions”) and Data History in the Global LEI System).
- Dokumen Panduan Kelayakan LEI untuk Badan Pemerintah Umum (LEI Eligibility for General Government Entities Guidance Document)