Data Terbuka
Pengenal Badan Hukum (LEI) terhubung ke informasi rujukan utama yang memungkinkan identifikasi yang jelas dan unik dari badan hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan dan lainnya. Data rujukan memberikan informasi mengenai badan hukum yang dapat dikenali dengan LEI. ‘Format File Data Umum’ mendefinisikan bagaimana organisasi penerbit LEI melaporkan LEI mereka dan data rujukan LEI. Dengan kata lain, kumpulan data LEI yang tersedia dapat dipandang sebagai buku petunjuk global, yang membantu meningkatkan transparansi di pasar global.
Untuk memfasilitasi akses cepat dan mudah ke keseluruhan populasi LEI, Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) meluncurkan Indeks LEI Global. Indeks tersebut berisi catatan LEI historis dan saat ini termasuk data rujukan terkait dalam satu repositori otoritatif dan terpusat. Indeks LEI Global merupakan satu-satunya sumber online global yang menyajikan data rujukan badan hukum yang terbuka, terstandardisasi, dan berkualitas tinggi. Pihak mana pun yang tertarik dapat mengakses dengan mudah dan mencari kumpulan data LEI lengkap dengan gratis di situs web GLEIF dengan menggunakan alat pencarian LEI berbasis web yang dikembangkan oleh GLEIF.
Data di situs web GLEIF, yaitu LEI dan Perjanjian Induk, yang merupakan kerangka kerja kontrak yang mengatur hubungan antara GLEIF dan organisasi penerbit LEI, diberikan sesuai dengan lisensi Creative Commons (CC0). Creative Commons adalah organisasi nirlaba yang memungkinkan pembagian serta penggunaan kreativitas dan pengetahuan melalui alat sah yang gratis.
Inisiatif Jaringan Integrasi Data Terbuka Global (GODIN)
Pada bulan Maret 2025, GLEIF dan Open Ownership telah meluncurkan Jaringan Integrasi Data Terbuka Global (GODIN) untuk mendorong praktik data terbuka dan kolaborasi di antara organisasi yang menerbitkan data terbuka atau menetapkan standar data terbuka. GODIN bertujuan untuk meningkatkan interoperabilitas dan aksesibilitas data global dengan menyelaraskan data terbuka dengan kerangka kerja global yang telah diakui secara luas seperti Sistem Pengenal Badan Hukum (LEI) Global dan Beneficial Ownership Data Standard.
Organisasi yang bergabung dengan GODIN akan memperoleh akses ke jaringan kolaboratif organisasi yang memiliki pemikiran yang sama, yang mendorong keahlian, sumber daya, dan praktik terbaik bersama. Mereka akan mendapatkan manfaat dari peningkatan interoperabilitas data melalui integrasi LEI, peningkatan aksesibilitas dan kegunaan data terbuka mereka, dan peluang untuk bersama-sama mengembangkan alat dan solusi inovatif.
Pengguna data akan memperoleh manfaat dari data terbuka publik yang lebih terhubung dan berkualitas tinggi, yang membekali bisnis dengan alat yang dibutuhkan untuk membuka potensi penuhnya—mendorong inovasi dan membina pasar yang lebih terinformasi, transparan, dan bertanggung jawab.
Piagam Data Terbuka Internasional
Di Januari 2016, GLEIF secara resmi mendukung Piagam Data Terbuka Internasional. Piagam ini mendefinisikan data terbuka sebagai “data digital yang disediakan dengan karakter teknis dan hukum yang diperlukan untuk digunakan, digunakan kembali, dan didistribusikan kembali kepada siapa pun, kapan pun, di mana pun dengan bebas”.
Tujuan keseluruhan dari Piagam Data Terbuka Internasional adalah untuk membina koordinasi dan kerja sama yang lebih baik guna mendorong penerimaan dan penerapan yang semakin meningkat atas prinsip, standar dan praktik yang baik mengenai data bersama terbuka di seluruh sektor di seluruh dunia.
Kepatuhan atas Piagam Data Terbuka “sepakat untuk mematuhi satu set yang terdiri dari enam prinsip yang akan menjadi dasar untuk akses terhadap data dan untuk perilisan dan penggunaan data”. Prinsip tersebut mengamanatkan bahwa data harus:
- Terbuka secara bawaan.
- Tepat waktu dan komprehensif.
- Dapat diakses dan dapat digunakan.
- Dapat dibandingkan dan dapat saling dioperasikan.
- Untuk tata kelola yang sudah ditingkatkan dan pelibatan warga negara.
- Bersifat inklusif untuk pembangunan dan inovasi.
GLEIF secara penuh mendukung Piagam Data Terbuka dan bangga telah berkomitmen pada keenam prinsip yang dimandatkannya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke sumber di bawah.