GLEIF

Data Terbuka



Pengenal Badan Hukum (LEI) menghubungkan informasi rujukan kunci yang memungkinkan identifikasi bersifat jelas dan unik dari badan hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan. Data rujukan memberikan informasi mengenai badan hukum yang dapat dikenali dengan LEI. ‘Format File Data Umum’ mendefinisikan bagaimana organisasi penerbit LEI melaporkan LEI mereka dan data rujukan LEI. Dengan kata lain, kumpulan data LEI yang tersedia dapat dipandang sebagai buku petunjuk global, yang membantu meningkatkan transparansi di pasar global.

Untuk memfasilitasi akses cepat dan mudah ke keseluruhan populasi LEI, Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) meluncurkan Indeks LEI Global. Indeks tersebut berisi catatan LEI historis dan saat ini termasuk data rujukan terkait dalam satu repositori otoritatif dan terpusat. Indeks LEI Global merupakan satu-satunya sumber online global yang menyajikan data rujukan badan hukum yang terbuka, terstandardisasi, dan berkualitas tinggi. Pihak mana pun yang tertarik dapat mengakses dengan mudah dan mencari kumpulan data LEI lengkap dengan gratis di situs web GLEIF dengan menggunakan alat pencarian LEI berbasis web yang dikembangkan oleh GLEIF.

Data di situs web GLEIF, yaitu LEI dan Perjanjian Induk, yang merupakan kerangka kerja kontrak yang mengatur hubungan antara GLEIF dan organisasi penerbit LEI, diberikan sesuai dengan lisensi Creative Commons (CC0). Creative Commons adalah organisasi nirlaba yang memungkinkan pembagian serta penggunaan kreativitas dan pengetahuan melalui alat sah yang gratis.

Di Januari 2016, GLEIF secara resmi mendukung International Open Data Charter. Piagam ini mendefinisikan data terbuka sebagai “data digital yang disediakan dengan karakter teknis dan hukum yang diperlukan untuk digunakan, digunakan kembali dan didistribusikan kembali kepada siapa pun, kapan pun, di mana pun dengan bebas”.

Tujuan keseluruhan dari Piagam Data Terbuka Internasional adalah untuk membina koordinasi dan kerja sama yang lebih baik guna mendorong penerimaan dan penerapan yang semakin meningkat atas prinsip, standar dan praktik yang baik mengenai data bersama terbuka di seluruh sektor di seluruh dunia.

Kepatuhan atas Piagam Data Terbuka “sepakat untuk mematuhi satu set yang terdiri dari enam prinsip yang akan menjadi dasar untuk akses terhadap data dan untuk perilisan dan penggunaan data”. Prinsip-prinsip itu mengamanatkan bahwa data harus:

  1. Terbuka secara bawaan.
  2. Tepat waktu dan komprehensif.
  3. Dapat diakses dan dapat digunakan.
  4. Dapat dibandingkan dan dapat saling dioperasikan.
  5. Untuk penatakelolaan yang sudah ditingkatkan dan pelibatan warga negara.
  6. Bersifat inklusif untuk pembangunan dan inovasi.

GLEIF secara penuh mendukung Piagam Data Terbuka dan bangga telah berkomitmen pada keenam prinsip yang dimandatkannya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke sumber di bawah.