Nota Kesepahaman (MoU) antara GLEIF dan LEI ROC
Didirikan oleh Dewan Stabilitas Keuangan pada bulan Juni 2014, Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) adalah organisasi nirlaba yang dibentuk untuk mendukung pengimplementasian dan penggunaan Pengenal Badan Hukum (LEI). GLEIF bermarkas di Basel, Swiss.
Komite Pengawasan Peraturan LEI (LEI ROC) merupakan kelompok otoritas umum dari seluruh dunia yang didirikan pada bulan Januari 2013 untuk mengoordinasikan dan mengawasi kerangka kerja pengidentifikasian badan hukum di seluruh dunia, atau Sistem LEI Global. Dalam perannya sebagai pengawas GLEIF, LEI ROC memastikan bahwa GLEIF menjunjung tinggi prinsip-prinsip Sistem LEI Global.
Pada bulan Oktober 2015, GLEIF dan LEI ROC menyimpulkan sebuah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding, yang mendeskripsikan pemahaman bersama untuk pengimplementasian prinsip-prinsip tata kelola Sistem LEI Global dan Statuta GLEIF, khususnya divisi tanggung jawab yang diharapkan untuk mengawasi berbagai bagian Sistem LEI Global.
Nota Kesepahaman juga mengelola kerja sama antara LEI ROC dan GLEIF dalam mengembangkan standar untuk Sistem LEI Global, dengan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan yang relevan, serta juga pengoordinasian promosi Sistem LEI Global serta penggunaan LEI.
Unduh dalam bentuk PDF: Nota Kesepahaman antara Komite Pengawasan Peraturan LEI dan Global Legal Entity Identifier Foundation