Struktur Penatakelolaan
Prakarsa Pengenal Badan Hukum (LEI) didorong oleh Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) dan para menteri keuangan serta para gubernur bank sentral yang diwakili di Kelompok Dua Puluh (G20). G20 adalah forum informal untuk kerja sama internasional, dan terdiri dari 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa.
Pada tahun 2011, G20 menyerukan kepada FSB untuk mengambil inisiatif pengembangan rekomendasi bagi LEI global dan untuk mendukung struktur penatakelolaannya.
Rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan FSB yang disahkan oleh G20 pada tahun 2012 menuntun pada dikembangkannya Sistem LEI Global yang menyediakan pengidentifikasian unik atas badan hukum yang berpartisipasi dalam transaksi keuangan di seluruh dunia.
FSB merekomendasikan pendirian Komite Pengawasan Peraturan LEI (LEI ROC) kepada G20, yang kemudian mengesahkan pendirian LEI ROC untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip penatakelolaan Sistem LEI Global.
Pada bulan Juni tahun 2014, FSB mendirikan Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF).
Otoritas publik bergantung kepada LEI untuk mengevaluasi risiko, mengambil langkah perbaikan, dan, jika diperlukan, meminimalkan penyalahgunaan pasar dan meningkatkan keakuratan data keuangan.