LEI

ISO 17442: Standar Global



Sistem Pengenal Badan Hukum (LEI) Global dirancang untuk mengenali para partisipan dalam transaksi keuangan secara unik dan jelas.

Standar Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) 17442 mendefinisikan satu set atribut atau data referensi badan hukum yang merupakan unsur paling penting dalam pengidentifikasian. Kode Pengenal Badan Hukum (LEI) sendiri bersifat netral, tanpa menyertakan intelegensi tersemat atau kode negara yang dapat menciptakan kerumitan yang tidak diperlukan para penggunanya.

Empat prinsip utama yang mendasari LEI:

  1. Standar global.
  2. Pengidentifikasi tunggal yang unik yang ditetapkan untuk setiap badan hukum.
  3. Didukung oleh kualitas data yang tinggi.
  4. Barang publik, tersedia secara gratis untuk semua pengguna.

Setelah badan hukum mendapatkan LEI, maka LEI itu akan diterbitkan bersama dengan data rujukan LEI yang terkait oleh organisasi yang telah menerbitkan LEI. Ini berarti data lengkap dari keseluruhan populasi LEI tersedia untuk umum untuk penggunaan tanpa batas oleh pihak mana pun yang tertarik kapan pun juga.

Standar ISO 17442 menetapkan data rujukan minimum, yang harus diberikan untuk setiap LEI:

  • Nama resmi badan hukum sebagaimana tercatat dalam daftar resmi.
  • Alamat yang terdaftar dari badan hukum itu.
  • Negara tempat pendiriannya.
  • Kode untuk representasi nama negara dan subdivisinya.
  • Tanggal penunjukan LEI pertama; tanggal pembaruan terakhir informasi LEI; dan tanggal kedaluwarsa, jika berlaku.

Informasi tambahan dapat didaftarkan sebagaimana disepakati antara badan hukum dan organisasi penerbit LEI.

Untuk pengelolaan pengidentifikasi sistem nomor terstruktur digunakan. Berdasarkan persyaratan ISO 17442, sistem ini dikembangkan lebih lanjut oleh Komite Pengawasan Peraturan (ROC), yang menerapkan rekomendasi Dewan Stabilitas Keuangan, sebagai berikut:

  • Karakter 1-4: Prefiks digunakan untuk memastikan keunikan di antara kode-kode dari penerbit LEI (Satuan Operator Lokal atau LOU).
  • Karakter 5-18: Bagian kode khusus untuk badan hukum yang dikeluarkan dan ditentukan oleh LOU menurut kebijakan yang transparan, masuk akal dan kukuh. Sebagaimana disyaratkan oleh ISO 17442, tidak mengandung intelegensi tersemat.
  • Karakter 19-20: Dua angka pemeriksa (check digit) seperti dijelaskan dalam standar ISO 17442.