Agen Pendaftaran
Agen Pendaftaran membantu badan hukum mengakses jaringan organisasi penerbit LEI. Per kuartal kedua tahun 2023, lebih dari 100 organisasi beroperasi sebagai Agen Pendaftaran dalam Sistem LEI Global yang berkontribusi terhadap peningkatan tingkat adopsi LEI di seluruh dunia.
Agen Pendaftaran dapat memilih untuk bermitra dengan satu atau beberapa organisasi penerbit LEI guna memastikan kebutuhan layanan LEI kliennya terpenuhi. Agen Pendaftaran organisasi penerbit LEI tercantum di bawah setiap informasi dasar organisasi penerbit di sini. Sebagai bagian dari Sistem LEI Global, Agen Pendaftaran harus mematuhi prinsip integritas dan etika operasional yang sama dengan semua peserta lainnya.
Tugas Agen Pendaftaran ditentukan dalam Lampiran 6 Perjanjian Induk. Tugas penuh organisasi penerbit LEI juga ditentukan dalam Perjanjian Tingkat Layanan, yaitu Lampiran 6 Perjanjian Induk. Selain itu, Lampiran 14 Perjanjian Induk menetapkan persyaratan untuk Layanan Pihak Ketiga, termasuk Agen Pendaftaran. Perjanjian Induk adalah kerangka kerja kontraktual yang mengatur hubungan antara GLEIF dan organisasi penerbit LEI. Organisasi penerbit LEI akan selalu bertanggung jawab sepenuhnya dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh GLEIF atas pelaksanaan kewajibannya.
Organisasi penerbit LEI yang bermitra dengan Agen Pendaftaran harus memastikan semua pedoman yang ditentukan dalam Kerangka Kerja Tata Kelola Agen Pendaftaran diikuti. Ketidakpatuhan terhadap pedoman yang tercantum dalam Kerangka Kerja Tata Kelola Agen Pendaftaran dapat menimbulkan keluhan resmi. Proses Pengelolaan Keluhan dan Formulir Keluhan termasuk dalam Kerangka Kerja Tata Kelola Agen Pendaftaran dan tersedia untuk umum.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Agen Pendaftaran, hubungi info@gleif.org.
File Relevan untuk Diunduh
Unduh sebagai PDF: Kerangka Kerja Tata Kelola Agen Pendaftaran (Registration Agents Governance Framework)